Dispendikbud Madiun Klarifikasi Terkait Dugaan Pengeluaran Sepihak Siswa di SMPN 2 Dagangan

Dispendikbud Kabupaten Madiun bersilaturahmi ke kediaman orang tua Fahmi di RT 01, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kamis (24/7/25).  Foto: Dok Dispendikbud

MADIUN, DURASI.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun akhirnya angkat bicara mengenai polemik dugaan pengeluaran sepihak seorang siswa dari SMP Negeri 2 Dagangan. Dalam klarifikasi resminya, Dispendikbud menegaskan bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan kesalahan administratif dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Dispendikbud Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk kepala sekolah dari SMPN 2 Dagangan, SMPN 1 Dagangan, SMP Terpadu Al Kautsar, dan SMP PGRI 2 Dagangan. Pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi duduk perkara serta menyamakan persepsi guna mencegah kesimpangsiuran informasi.

Permasalahan bermula dari siswa bernama Fahmi Nurreza, asal SDN Ngranget, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan. Fahmi diketahui telah mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 2 Dagangan, namun tidak tercantum dalam daftar siswa yang dinyatakan diterima secara resmi melalui sistem SPMB daring.

Baca Juga :  Mahasiswa UNRI Antusias Ikuti Donor Darah, Puluhan Kantong Terkumpul

Menurut keterangan Dispendikbud, sistem SPMB jenjang SMP di Kabupaten Madiun telah menggunakan aplikasi dalam jaringan (daring) selama dua tahun terakhir. Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, nama Fahmi tidak tercantum dalam jalur afirmasi, mutasi, domisili, maupun prestasi. Operator sekolah menyebut bahwa pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh pihak SDN Ngranget, dan berkas persyaratan milik Fahmi, seperti Kartu Keluarga (KK), sempat dibawa pulang saat simulasi pendaftaran, sehingga proses input tidak bisa dilanjutkan.

Situasi ini tidak terdeteksi hingga hari kelima MPLS, saat pihak sekolah menyadari bahwa nama Fahmi tidak tercatat dalam data resmi. Sekolah kemudian mengarahkan Fahmi untuk melanjutkan pendidikan ke SMP lain yang masih memiliki daya tampung.

Baca Juga :  Siswa MAN 1 Pekanbaru Diterima Kuliah di Finlandia, Kakanwil Kemenag Riau: Saya Bangga

Dispendikbud Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa pada hari yang sama, Kamis, 24 Juli 2025, pihaknya langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Camat Dagangan dan Kepala Desa Ngranget. Mereka juga menyempatkan diri untuk bersilaturahmi ke kediaman orang tua Fahmi di RT 01, Desa Ngranget.

Dalam pertemuan tersebut, tercapai beberapa kesepakatan penting. Orang tua Fahmi menerima dengan lapang dada keputusan bahwa anak mereka akan melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Dagangan. Dispendikbud juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya dalam hal komunikasi antara operator sekolah di jenjang SD dan SMP.

Selain itu, SMPN 2 Dagangan diminta segera melakukan pembenahan internal dalam proses pelaksanaan PPDB hingga masa MPLS, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga :  Enam Dapur MBG Beroperasi, Ribuan Siswa Batam Nikmati Makanan Bergizi

Dispendikbud menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjamin proses pendidikan yang transparan, akuntabel, dan ramah anak. Evaluasi menyeluruh akan menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penerimaan siswa agar berjalan lebih tertib dan tepat sasaran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kesalahan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar proses administratif tidak merugikan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak,” tutup pernyataan resmi tersebut. [Rofi]