Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu di Lumahan Diciduk Polisi

Redaksi Durasi
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjab. (Foto: Dok Polres)

TANJAB BARAT, DURASI.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SA ditangkap di kediamannya di Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Tanjab Barat AKBP M Kuswicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Agus A Purba mengatakan, penggeledahan di rumah pelaku membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sedang dan 71 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, kaca pirex, telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Agus, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  Pj Sekda Dahlan Hadiri Kuliah Subuh Bersama Ustadz Wijayanto di Masjid Agung Al-Istiqomah Kuala Tungkal

Selain tiga paket sedang dan 71 paket kecil yang diduga berisi sabu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, kotak penyimpanan, korek api, kaca pirex, kotak rokok, lakban bening, spidol, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp963.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Selasa (4/8/2026). Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut melalui penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan SA di rumahnya pada dini hari.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Owner PT TIN Terkait Kasus Korupsi Komoditi Timah

Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Agus menegaskan, Polres Tanjab Barat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ucapya. [Misdi]