Hukum, Riau  

Dua Warga Desa Pendalian Tertangkap, Sabu Senilai Puluhan Gram Disita

Pelaku saat berada di Mapolsek Rokan IV Koto. (Foto: Dok Polsek)

ROHUL, DURASI.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Unit Reserse Kriminal Polsek Rokan IV Koto menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Penindakan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah pondok kebun durian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (29) dan N (30). Keduanya merupakan warga Desa Pendalian.

Baca Juga :  Dinas PUPR Pekanbaru Bersihkan Sisa Pohon Tumbang di Jalan Riau

“Pada saat penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,” kata Dodi, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang bersangkutan.

“Dari lokasi kejadian, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 13,59 gram yang terdiri atas beberapa paket plastik klip berbagai ukuran,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain alat isap sabu (bong), kaca pireks, plastik klip kosong, botol plastik tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp890.000, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Magdalisni Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Riau

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dodi.

Polsek Rokan IV Koto mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. [Dil]