Ditjenpas Kirim 123 Warga Binaan ke Nusakambangan, Ini Rinciannya

Redaksi Durasi
Sejumlah warga binaan berada di dalam kapal saat dipindahkan menuju Nusakambangan, Kamis (10/9/26).

JAKARTA, DURASI.co.id – Sebanyak 123 warga binaan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Banten dan Daerah Khusus Jakarta dipindahkan ke sejumlah Lapas di Nusakambangan, Kamis (10/9/2026).

Pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan hunian sekaligus upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, langkah tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan.

Dari total 123 warga binaan yang dipindahkan, sebanyak 87 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 9 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, serta 1 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

Seluruh warga binaan tersebut kemudian ditempatkan di sejumlah Lapas yang berada di Nusakambangan. Rinciannya, 40 orang ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 22 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 22 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, 20 orang di Lapas Kelas IIA Gladakan, 10 orang di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dan 9 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Jemuran Aluminium di Aceh Timur Digagalkan Warga, Dua Pelaku Ditangkap

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan proses pemindahan mendapat pengawalan untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung aman dan tertib. Dalam pelaksanaannya, Ditjenpas berkoordinasi dengan Satbrimob Polda Metro Jaya serta personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri.

Setelah tiba di Pelabuhan Wijayapura, seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan identitas. Petugas juga memastikan kesesuaian jumlah serta kondisi keamanan sebelum proses penyeberangan dilanjutkan.

Setelah dinyatakan aman dan kondusif, warga binaan diseberangkan menuju Pelabuhan Sodong Nusakambangan menggunakan kapal penyeberangan Pemasyarakatan. Dari Pelabuhan Sodong, mereka kemudian dibawa menuju Lapas yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di Lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,” ujar Tatan.

Baca Juga :  Jamintel Kejagung Sampaikan Tiga Poin Penting ke Intelijen Kejaksaan se-Indonesia

Menurut Tatan, pemindahan warga binaan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu fokusnya adalah memperkuat keamanan sekaligus mencegah peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan yang terjadi di Lapas maupun rumah tahanan negara (Rutan).

Sementara itu, Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menegaskan bahwa penempatan warga binaan di Lapas baru tidak semata-mata didasarkan pada faktor keamanan.

Aspek pembinaan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan penempatan warga binaan.

“Di Lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Irfan.

Baca Juga :  Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Kota Metro

Dengan tambahan 123 warga binaan tersebut, jumlah warga binaan yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak November 2024 hingga saat ini telah mencapai lebih dari 3.100 orang. [fer]