Pemko Medan Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun

Redaksi Durasi
Wali Kota Medan Rico Waas menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada penyelamat lingkungan di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (10/9/26).

MEDAN, DURASI.co.id – Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja sektor informal persampahan. Melalui sinergi lintas sektoral, sebanyak 150 penyelamat lingkungan (pemulung) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, resmi menerima jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Medan Rico Waas di TPA Terjun, Marelan, Kamis (10/9/2026). Acara tersebut turut dihadiri pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut dan Medan Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, pejabat jajaran Pemko Medan, serta perwakilan perusahaan mitra.

Dalam arahannya, Rico Waas menggarisbawahi tingginya risiko kerja yang dihadapi para pemulung di lokasi TPA, mulai dari ancaman tertimpa alat berat, terjatuh, hingga risiko longsor tumpukan sampah.

Baca Juga :  Gelorakan Hidup Sehat dan Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR di Taman Gajah Mada

“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico.

Melalui program ini, para pekerja mendapatkan perlindungan berupa biaya perawatan rumah sakit jika mengalami kecelakaan kerja, pengganti pendapatan harian selama masa pemulihan, hingga santunan kematian dan beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga perguruan tinggi apabila terjadi musibah fatal.

Langkah ini ditujukan sebagai jaring pengaman sosial agar kecelakaan kerja tidak memicu munculnya keluarga miskin baru di Medan.

Pemko Medan terus memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Saat ini, APBD Kota Medan telah menanggung perlindungan bagi 17.851 pekerja rentan dan 2.000 nelayan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Utara Raih Predikat B Anugerah SAKIP Tahun 2024

Pada Perubahan APBD mendatang, Pemko Medan merencanakan penambahan kuota perlindungan bagi 1.800 pekerja sektor informal lainnya yang didukung melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari dunia usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana menjelaskan bahwa program ini terwujud atas kolaborasi lintas dinas serta dukungan dari mitra internasional dan swasta, seperti UNDP dan PT Coca-Cola Company.

TPA Terjun memiliki luas 13,8 hektare dengan total timbunan sampah mencapai 1,3 juta ton. Setiap hari, lokasi tersebut menerima pasokan 1.000 hingga 1.200 ton sampah.

Berdasarkan pendataan terhadap 305 penyelamat lingkungan di lokasi tersebut, para pekerja telah berhasil memilah dan menyelamatkan 432 ton sampah bernilai ekonomi sejak 2 Juni lalu, termasuk 321 ton sampah plastik.

Baca Juga :  Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

Para penerima manfaat menyambut hangat inisiatif tersebut. Mariati, seorang ibu tunggal yang bekerja di TPA Terjun, mengaku bantuan jaminan sosial ini memberikan rasa aman dari risiko cedera kerja sekaligus kepastian masa depan pendidikan anak-anaknya.

Senada dengan Mariati, Wagimin, pekerja paruh baya yang telah puluhan tahun memulung, mengapresiasi perhatian Pemko Medan yang kini menanggung biaya risiko kecelakaan kerja yang sebelumnya harus dibayarnya dari kantong pribadi. [Nababan]