BATAM, DURASI.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik setiap daerah.
Masukan tersebut disampaikan Pemko Batam dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (10/9/2026).
Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar, mengapresiasi kepercayaan PPUU DPD RI menjadikan Batam sebagai salah satu daerah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Suhar menegaskan, Pemko Batam siap memberikan data dan informasi yang menggambarkan kondisi BUMD serta tata kelola pemerintahan di daerah secara objektif.
“Wali Kota Batam memberi arahan khusus kepada kami untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang akurat, komprehensif, serta riil di lapangan. Hal ini sangat penting agar apa yang kami paparkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi DPD RI dalam merumuskan UU BUMD yang lebih baik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah ke depan,” tegas Suhar.
Menurutnya, keberadaan BUMD memiliki posisi penting dalam mendukung aktivitas perekonomian daerah. Selain menjalankan fungsi usaha, BUMD juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Suhar menilai dibutuhkan landasan hukum yang kuat sehingga BUMD dapat dikelola secara profesional, adaptif, dan akuntabel. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan ruang bagi daerah untuk mengembangkan strategi bisnis sesuai potensi dan karakter masing-masing.
FGD ini merupakan bagian dari upaya PPUU DPD RI merespons berbagai persoalan dalam pengelolaan BUMD di Indonesia. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain fragmentasi regulasi, perbedaan standar pengawasan antar daerah, serta kebutuhan memperkuat dasar hukum pembinaan BUMD di tingkat undang-undang.
Data BPKP mencatat terdapat 1.224 BUMD di Indonesia pada 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49,56 persen berada pada zona kinerja kuning selama periode 2022–2024.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola dan pembinaan BUMD secara sistematis. Namun, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing daerah.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Ria Saptarika, mengatakan berbagai masukan yang diperoleh dalam FGD akan digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Naskah Akademik, dan RUU BUMD.
“Kami ingin memastikan bahwa masukan dari daerah, khususnya Batam sebagai kawasan dengan karakter ekonomi dan tata kelola yang khas, benar-benar sampai ke meja pembahasan RUU BUMD. FGD ini adalah bagian dari upaya menjaring persoalan nyata di lapangan sebelum norma disusun di tingkat pusat,” kata Ria.
Batam menjadi salah satu daerah yang dipilih karena memiliki karakter ekonomi sebagai kawasan industri dan pelabuhan. Selain itu, Batam memiliki kompleksitas kelembagaan yang khas, termasuk hubungan kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam.
Karakteristik tersebut dinilai dapat memberikan perspektif penting bagi penyusunan regulasi BUMD. Pengalaman Batam diharapkan menjadi salah satu pertimbangan agar aturan yang disusun dapat diterapkan pada daerah dengan kondisi ekonomi dan kelembagaan yang kompleks.
Dalam pembahasan, PPUU DPD RI juga menekankan perlunya membedakan standar tata kelola nasional dengan strategi bisnis masing-masing BUMD.
Artinya, penguatan governance tidak harus berujung pada penyeragaman strategi bisnis. Daerah tetap perlu diberikan ruang untuk berinovasi dan menentukan strategi usaha berdasarkan potensi serta kondisi daerahnya.
Pendekatan tersebut juga mempertimbangkan prinsip pemisahan fungsi kepemilikan dan fungsi regulasi sebagaimana tercermin dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024.
DPD RI menegaskan bahwa FGD tersebut bukan merupakan audit ataupun pemeriksaan formal terhadap BUMD Kota Batam. Forum tersebut difokuskan untuk menyerap aspirasi sekaligus memetakan berbagai persoalan yang dihadapi daerah.
RUU BUMD saat ini masih berada dalam tahap penyusunan substansi di PPUU DPD RI. Setelah proses tersebut selesai, rancangan regulasi akan memasuki tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Anggota Komite II sekaligus Anggota PPUU DPD RI, Azhari Cage, mengapresiasi keterbukaan Pemko Batam dalam memberikan masukan teknis dan empiris.
Menurut Azhari, berbagai informasi yang disampaikan dalam FGD akan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan substansi serta pasal-pasal yang nantinya dituangkan dalam RUU BUMD.
FGD tersebut turut dihadiri kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Batam, pengelola dan direksi BUMD Kota Batam, akademisi, praktisi tata kelola korporasi, serta tim ahli perancang undang-undang DPD RI. [dr]









