BATAM, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial ZA (50) tak dapat berkutik ketika petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan aksinya sebagai pengedar ekstasi di Batam.
ZA dibekuk pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Taman Batu Aji Indah 2, Kecamatan Sagulung, Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa informasi awal menyebut ZA kerap menyimpan sekaligus memperjualbelikan pil ekstasi.
“Ketika dilakukan penyergapan, ZA tengah duduk di sepeda motornya di tepi jalan,” ujar Anggoro, Rabu (25/11/2025).
Ia menerangkan, dalam penggeledahan terhadap badan dan kendaraannya, polisi menemukan sekitar 2.000 butir ekstasi yang telah dipaketkan untuk diedarkan.
“Dari hasil pemeriksaan, ZA diketahui menggunakan modus penyimpanan di dua lokasi guna menghindari pantauan petugas, sebagian disembunyikan di sepeda motornya, sementara lainnya disimpan di rumah kontrakan,” terangnya.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa ZA masih memiliki persediaan ekstasi di lokasi berbeda, yakni di kediamannya di kawasan Kavling Sagulung Baru.
Disebutkannya, pnggeledahan berikutnya menemukan tambahan 225 butir, sehingga total barang bukti mencapai 2.225 pil ekstasi.
“Pelaku mengaku memperoleh pasokan narkotika tersebut dari seseorang berinisial P yang kini dalam pengejaran,” sebutnya.
Anggoro berujar, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan.
“Saat ini penyidik masih menelusuri jaringan pengedar yang lebih luas, termasuk peran pemasok utama dan pola peredaran narkotika di Batam,” tandasnya.
Penulis: Simon
Editor: Indra







