BATAM, DURASI.co.id – Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam dipastikan belum dapat kembali beroperasi setelah penggerebekan kasus peredaran narkoba. Polisi masih mempertahankan penyegelan lokasi tersebut dan bahkan menyiapkan rekomendasi pencabutan izin usaha.
Hal itu disampaikan Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (9/9/2026).
Kevin mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pencabutan izin usaha Planet Batam kepada instansi yang berwenang.
“Itu pasti. Nanti akan kita ajukan untuk rekomendasi pencabutan izin,” kata Kevin.
Ia menjelaskan, selama penyidikan kasus tersebut masih berlangsung, lokasi hiburan malam itu tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan apa pun. Garis polisi yang dipasang sejak penggerebekan pada Agustus 2026 juga masih terpasang.
“Selama dalam penyidikan, belum bisa dilakukan untuk pengembalian. Jadi masih tetap kita police line untuk penyidikan,” ungkapnya.
Menurut Kevin, penyegelan dilakukan segera setelah tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan. Sejak itu, aktivitas di Planet Batam dihentikan.
“Ya, sejak penggerebekan itu langsung ditutup. Pokoknya di bulan Agustus. Agustus ini, ya,” bebernya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi perkara dugaan peredaran narkoba yang berkaitan dengan tiga kelab malam di Batam, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan oleh para tersangka untuk menggambarkan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Sebanyak 14 tersangka turut dihadirkan dalam reka ulang itu. Di antaranya Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang yang disebut sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut. [red]









