ACEH TIMUR, DURASI.co.id – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Kali ini, pelaku menyasar barang yang tidak biasa, yakni alat jemuran pakaian berbahan aluminium milik warga di Keude Desa Bayeun, Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Rantau Selamat yang dipimpin Aipda Efriadi Saputra bersama Kanit Reskrim Aiptu Dodi bergerak cepat ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Kapolsek Rantau Selamat AKP M Haris Nur melalui Kanit Reskrim Aiptu Dodi menjelaskan bahwa aksi pencurian kali ini berbeda dari biasanya.
“Para pelaku tidak menargetkan ternak, tabung gas, sepeda motor, atau barang rumah tangga lainnya. Mereka justru mencuri alat jemuran aluminium milik korban bernama Nyak Ni,” ungkap Aiptu Dodi.
Setelah dicuri, jemuran tersebut dipotong menjadi ukuran kecil sekitar 30 cm, lalu dimasukkan ke dalam karung untuk dijual ke gudang barang bekas di Kecamatan Birem Bayeun.
Namun nahas, aksi ketiga pelaku diketahui warga. Dua pelaku berinisial AG (43) dan MN (41) berhasil ditangkap di lokasi, sementara satu pelaku lainnya berinisial ZN berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
“Personel langsung menuju lokasi menggunakan mobil patroli untuk mengamankan pelaku yang sempat dikerumuni warga. Selanjutnya, kami juga mendatangi gudang penampungan barang bekas guna mengamankan barang bukti serta memintai keterangan saksi,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rantau Selamat Polres Langsa untuk proses lebih lanjut.
Meski demikian, kasus ini berakhir damai setelah korban dan pihak pelaku sepakat menempuh jalur mediasi.
“Di Aceh, ada mekanisme penyelesaian perkara melalui qanun, salah satunya dengan mediasi sebelum menempuh jalur hukum,” tambah Aiptu Dodi. [Dahman Efendi]







