Dugaan Penyerobotan Tanah Mencuat, Dua Mantan Kades di Mesuji Dilaporkan ke Polda Lampung

Kuasa hukum pelapor, Gindha Ansori Wayka, memberikan keterangan terkait laporan dugaan penyerobotan tanah di Mapolda Lampung. (Foto: Davit Segara/Durasi.co.id)

LAMPUNG, DURASI.co.id – Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, dua mantan kepala desa di Kabupaten Mesuji berinisial MJ dan S dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penyerobotan lahan milik warga.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Gindha Ansori Wayka, saat ditemui di Mapolda Lampung, Jumat (29/1/2026). Ia menyebutkan kliennya, Denny Primawan, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh kedua mantan kepala desa tersebut.

Gindha menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya memulihkan hak kliennya atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2010.
“Kami mendampingi klien untuk memperjuangkan kembali hak atas tanah yang secara sah telah diterbitkan SHM-nya,” ujar Gindha.

Baca Juga :  Mucikari Prostitusi Online di Bintan Ditangkap Polisi

Menurut dia, kliennya membeli lahan seluas kurang lebih 80 hektare pada periode 2009–2010. Proses sertifikasi dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari total luas lahan tersebut, lanjut Gindha, telah terbit 39 SHM, sementara sebagian lainnya masih berstatus sporadik. Saat proses sertifikasi dilakukan, lahan tersebut dinyatakan clear and clean serta tidak terdapat tumpang tindih dengan kepemilikan pihak lain.

“Pada saat SHM diterbitkan, tidak ada sengketa, tidak ada klaim dari pihak lain, semuanya sesuai prosedur,” jelasnya.

Permasalahan baru muncul ketika pada 2025 kliennya hendak melakukan pembaruan data sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku di BPN Mesuji, yang merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang. Dari hasil pengecekan tersebut, kliennya memperoleh informasi bahwa tanah miliknya diduga mengalami tumpang tindih kepemilikan.

Baca Juga :  Sekdakab Tuba Bacakan Amanat Mendagri dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27

“Hal itu diperkuat dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tertanggal 18 Desember 2025 yang diterbitkan BPN Mesuji. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya tumpang tindih antara tanah klien kami dan tanah atas nama MJ serta S,” ungkap Gindha.

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat melakukan upaya persuasif dengan menemui salah satu mantan kepala desa berinisial MJ. Dalam pertemuan tersebut, MJ disebut telah membuat pernyataan akan menyerahkan sejumlah SHM yang tumpang tindih kepada BPN Mesuji untuk dibatalkan.
Namun, hingga saat ini janji tersebut belum direalisasikan.

“SHM yang dipermasalahkan terbit pada 2011, satu tahun setelah SHM klien kami. Yang bersangkutan sempat menyatakan kesediaannya menyerahkan sertifikat tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” kata Gindha.

Baca Juga :  Diskominfo Bandar Lampung Terima Kunjungan Mahasiswa S-2 Unhan Bahas Penelitian Sumber Data

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi ke BPN Mesuji. Selain itu, laporan pidana juga resmi dilayangkan ke Polda Lampung.

“Kami menempuh dua jalur, administrasi melalui BPN Mesuji dan jalur hukum pidana. Laporan sudah diterima dengan Nomor LP/B/84/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Januari 2026,” pungkasnya. [Davit]