Mucikari Prostitusi Online di Bintan Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Polisi saat melakukan penangkapan mucikari prostitusi online di salah satu penginapan di Bintan Timur. (Foto: Humas Polres)

BINTAN, DURASI.co.id – Operasi Pekat Seligi 2022 terus berlanjut dan berhasil membongkar kasus prostitusi online di salah satu wisma di Kecamatan Bintan Timur, Bintan. Seorang mucikari berinisial FE (28) pun ditangkap.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, bahwa tim Operasi Pekat Seligi Polres Bintan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial FE (28) di penginapan di Bintan Timur.

“Tersangka FE diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara menawarkan perempuan ke pria hidung belang,” ujar Kapolres, Senin (5/12/2022).

Kapolres melanjutkan, apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, maka tersangka FE mengantarkan langsung ke tempat yang telah disepakati.

Baca Juga :  Program TJSL PLN Batam Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Hutan Mangrove Tanjung Piayu
Barang bukti. (Foto: Humas)

“Dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang tersebut, tersangka FE mendapat bagian,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp500 ribu tersangka mendapatkan Rp150 ribu setiap kali kencan.

“Namun untuk wilayah Bintan Timur ini biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp800 ribu, dan tersangka mendapatkan Rp400 ribu,” terangnya.

Saat ini, kata Kapolres, tersangka masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 83 Jo pasal 76F dan atau pasal 88 Jo pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. (red)

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Lakukan Sinergitas Penjamin Korban Laka Lantas Bersama RSUD Embung Fatimah
  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang