ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Aceh Tamiang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk membentuk panitia khusus (pansus) bersama Komisi I, II, dan V DPRK.
Desakan ini disampaikan melalui surat F-CSR bernomor 010/FCSR-D/VI/25 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang, Ketua DPRK, Wakil Ketua DPRK, serta para Ketua Komisi I, II, dan V DPRK Aceh Tamiang.
Permohonan tersebut terkait pelaksanaan tinjauan lapangan atas lokasi izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam Afdeling 3 di Desa Alur Mentawak, Dusun 3, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini disampaikan Ketua F-CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal M, kepada Durasi.co.id, Jumat, 20 Juni 2025, di Karang Baru.
“Kenapa kami mendesak Ketua dan para Wakil Ketua DPRK serta para Ketua Komisi? Karena kami melihat banyak kejanggalan dalam pengelolaan HGU PT Semadam. Pansus diperlukan agar kasus kelebihan pengelolaan lahan oleh perusahaan ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah,” tegas Sayed.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi catatan F-CSR terhadap HGU PT Semadam. Di antaranya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Juni 2025 di Ruang Banggar DPRK bersama Komisi I, F-CSR, Datok Penghulu, warga Alur Mentawak (FW-AMPK), perwakilan PT Semadam, Kepala Kantor ATR/BPN Aceh Tamiang, serta Plt Sekda Aceh Tamiang.
Dalam RDP tersebut, pihak manajemen PT Semadam secara nyata tidak bersedia menunjukkan dokumen izin perpanjangan HGU yang terbit pada 2020, termasuk tidak menunjukkan peta HGU. Padahal hal ini dibutuhkan agar warga mengetahui secara pasti luas area HGU, khususnya di sekitar patok pilar PBU 33 hingga 39.
Berdasarkan temuan lapangan, kawasan tersebut masuk dalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan areal penggunaan lain (APL), yang berada di luar izin HGU seluas 347,8 hektare. Namun, area itu masih dikelola dan hasilnya dimanfaatkan oleh PT Semadam hingga kini, melalui pihak ketiga.
“Hasil investigasi kami sejak Mei 2025, didukung bukti yang kami miliki, menunjukkan bahwa izin HGU PT Semadam yang diperpanjang tahun 2020 berdasarkan SK HGU Nomor 13/HGU/BPN/1990, tertanggal 1 April 1990, hanya seluas ±206,4 hektare. Sementara HGU sebelumnya seluas ±347,8 hektare. Artinya, sekitar 141,4 hektare berada di luar izin HGU yang sah,” jelasnya.
Namun, hingga Juli 2025, PT Semadam masih mengelola dan memanen hasil dari lahan yang berada di luar HGU tersebut. Tindakan ini dinilai melanggar hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana.
Lebih lanjut, berdasarkan peta blok kerja tahun 1990 yang ditemukan, diduga kuat bahwa lahan di Afdeling 3 Alur Mentawak mencapai sekitar 501 hektare.
Bahkan, data yang dapat dipertanggungjawabkan menunjukkan adanya lahan karet milik PT Semadam seluas 40–60 hektare yang berada di Dusun Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang berbatasan langsung dengan Desa Alur Mentawak.
“Hasil monitoring F-CSR dan FW-AMPK mengindikasikan adanya upaya manajemen PT Semadam untuk menutup-nutupi luas sebenarnya dari lahan HGU di Afdeling 3. Hal ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat, serta patut dicurigai sebagai bentuk penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkap Sayed.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan warga dan data lapangan, sejak HGU diterbitkan pada 1992 hingga perpanjangan pada 2020, PT Semadam tidak pernah membangun atau memfasilitasi kebun plasma di Alur Mentawak, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perkebunan, Qanun Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2013, PP RI Nomor 18 Tahun 2021, serta berbagai regulasi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Keanehan lain ditemukan pada 12 Juni 2025, saat warga mendapati PT Semadam memasang patok beton berwarna kuning bertuliskan “BPN PT Semadam 1 dan 2” di sekitar Afdeling 3. Pemasangan ini menimbulkan kecurigaan, karena tidak diketahui apakah patok tersebut resmi dari ATR/BPN atau hanya dari perusahaan sendiri. Apalagi, Datok Penghulu Alur Mentawak tidak mengetahui ihwal keberadaan patok tersebut, yang dikhawatirkan memicu konflik baru di masyarakat.
Berdasarkan temuan lapangan, F-CSR dan FW-AMPK menduga bahwa luas HGU PT Semadam di Afdeling 3 bukan lagi 347,8 hektare (sesuai izin 1990), melainkan hanya sekitar 206,4 hektare. Namun, berdasarkan peta blok kerja internal perusahaan, luas pengelolaan mencapai 501 hektare.
“Hal ini perlu menjadi perhatian khusus DPRK Aceh Tamiang dan Komisi I, II, serta V untuk segera membentuk pansus guna meninjau langsung ke lapangan. Indikasi kuat adanya pelanggaran di sektor perkebunan perlu diungkap secara transparan. Apalagi, kewajiban perusahaan terhadap warga Alur Mentawak selama ini terabaikan, baik dalam hal pembangunan plasma maupun pelaksanaan program CSR yang sangat minim,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Sayed menegaskan bahwa sebagai elemen masyarakat sipil di Aceh Tamiang, pihaknya berharap pansus DPRK dapat menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan dengan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU PT Semadam di Afdeling 3.
“Apalagi langkah tersebut sangat sejalan dengan arahan dan kebijakan Gubernur Aceh serta Bupati Aceh Tamiang mengenai perlunya pengukuran ulang terhadap izin HGU yang bermasalah,” pungkasnya. [Andre]









