LPH Segera Laporkan Kades yang Diduga Memperkaya Diri dari Dana Desa

Ketua DPW LPH Lampung, Heri Farukh. (Foto: Dok Narasumber)

LAMPUNG, DURASI.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Lampung akan segera menindaklanjuti hasil investigasi terkait dugaan kepala desa yang memperkaya diri melalui penyalahgunaan Dana Desa. LPH menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh hasil investigasi berdasarkan serapan aspirasi masyarakat, laporan warga, serta temuan di lapangan.

Ditemui langsung di kantornya yang berlokasi di Kelurahan Gedung Pakuon, Teluk Betung Barat (Jalan KH Hasyim Ashari), Ketua LPH, Heri Farukh, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Lampung.

“Kami akan segera melaporkan kepada APH di Provinsi Lampung,” tegas Heri.

Sebagai Ketua DPW LPH, Heri juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebagai pengingat moral.

“Saya mengutip apa yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto, jangan menipu rakyat, jangan menyengsarakan rakyat, apalagi tidak amanah hanya demi memperkaya diri,” ujarnya dengan nada berapi-api.

Heri juga menyebutkan bahwa saat ini ada dua desa di Kabupaten Pesawaran yang sedang dalam proses pelaporan.

Baca Juga :  PMI Tuba Gandeng GBI Gelar Acara Bakti Sosial Donor Darah di Bulan Suci Ramadhan

“Ada dua desa yang laporannya sedang kami susun untuk segera kami laporkan kepada APH di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

Ia menambahkan, langkah hukum yang akan diambil pihaknya sepenuhnya didasarkan pada sejumlah regulasi yang secara jelas memberi ruang, hak, dan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan publik, khususnya dalam hal penggunaan dana desa dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Salah satu dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 41 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan pelayanan dalam proses pelaporan, menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab, serta memperoleh perlindungan hukum atas partisipasinya.

Baca Juga :  Yosa Pratama Resmi Jabat Ketua LPM Kecamatan Tulang Bawang Tengah

Kemudian, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) turut memberikan legitimasi kuat bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik, termasuk informasi terkait anggaran dan pelaksanaan program pemerintah di desa. Ini menjadi landasan penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas.

Perlindungan terhadap pelapor juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, melalui Pasal 10A yang menjamin perlindungan hukum bagi pelapor, atau yang lebih dikenal dengan istilah whistleblower.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 memperkuat peran serta masyarakat dengan mengatur secara teknis bagaimana masyarakat dapat menyampaikan laporan, mekanisme perlindungan hukum bagi pelapor, serta bentuk penghargaan dari negara kepada warga yang membantu dalam pengungkapan kasus korupsi.

Sebagai penutup, dasar hukum lain yang tak kalah penting adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 108 ayat (1), yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak dan diperbolehkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada penyidik atau aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Wakapolres Lampung Utara Pimpin Patroli Kamtibmas

Dengan berbekal payung hukum tersebut, Heri menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya berhak, tetapi juga dilindungi oleh negara ketika melaporkan pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Bahkan, untuk kasus-kasus tertentu seperti penyalahgunaan Dana Desa, laporan bisa langsung disampaikan ke lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, inspektorat daerah, atau ke lembaga seperti Ombudsman dan LPSK untuk perlindungan pelapor.

“Sebagai lembaga berbadan hukum, LPH bukan aparat penegak hukum. Kami hanya menindaklanjuti temuan dan pengaduan masyarakat untuk diteruskan kepada APH agar diproses melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Heri.

Ia menutup pernyataan dengan harapan terjalinnya kerja sama dengan media untuk menciptakan keadilan di tengah masyarakat.

“Kami berharap sinergi yang saling mendukung dapat terus tumbuh demi Indonesia yang berkeadilan,” tandasnya. [Aliman]