MADIUN, DURASI.co.id – Kondisi armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun kembali disorot. Kali ini bukan karena kinerjanya dalam pengangkutan sampah, melainkan karena kondisi fisik kendaraan yang membahayakan pengguna jalan.
Kejadian terjadi pada Selasa pagi, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di ruas Jalan Mojopurno menuju Dungus. Sebuah truk sampah DLH yang sudah dalam kondisi memprihatinkan melintas dan menyebabkan pengendara sepeda motor di belakangnya terkena serpihan seng dari bak truk yang nyaris copot. Tak hanya itu, pengendara juga mengeluhkan debu pekat yang keluar dari truk, menyebabkan gangguan penglihatan sesaat di jalan.
Bak truk yang berkarat, lapuk, dan amburadul itu seharusnya sudah masuk kategori tidak layak jalan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 48 ayat (3) yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Jika tidak, maka kendaraan tersebut seharusnya dilarang beroperasi karena bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Menanggapi insiden ini, Ketua Umum LSM Madiun Transparan (MANTRA), Subari S.Sos menyampaikan kritik tajam terhadap DLH Kabupaten Madiun.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi terjadi di jalan yang biasa dilintasi warga. Truk bobrok seperti itu tidak semestinya masih dioperasikan. DLH seharusnya bertanggung jawab terhadap keselamatan warga, bukan justru mengabaikannya. Mereka punya anggaran untuk perawatan dan peremajaan armada, tetapi nyatanya armada tua dan rusak malah terus dipaksakan untuk jalan,” tegas Subari.
Ia juga menyebut bahwa kejadian ini bukan hanya soal kelalaian teknis, tetapi mencerminkan gagalnya manajemen pengelolaan aset publik oleh DLH Kabupaten Madiun.
“DLH jangan bermain-main dengan keselamatan masyarakat. Ini bukan sekadar soal serpihan seng, tapi ini soal nyawa pengendara yang bisa saja melayang karena truk rusak dibiarkan berkeliaran. Jika terjadi kecelakaan yang lebih fatal, siapa yang bertanggung jawab?” lanjut Subari.
Ia meminta inspektorat daerah hingga Bupati Madiun turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi seluruh armada milik DLH dan menindak tegas pihak yang lalai dalam pemeliharaan kendaraan.
Sebagai catatan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap aset milik pemerintah daerah, termasuk kendaraan operasional, wajib dirawat secara berkala dan diganti bila sudah tidak layak. Penggunaan kendaraan yang sudah rusak berat bisa dikategorikan sebagai kelalaian administratif, bahkan potensi pemborosan anggaran jika terjadi kerusakan berulang atau menimbulkan kerugian pihak ketiga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DLH Madiun. [Rofi]









