PEMALANG, DURASI.co.id – Isu skandal di tubuh BPR Bank Pemalang (Perseroda) bukan sekadar isapan jempol. Perlahan, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum direksi bank semakin ramai diberitakan di media massa.
Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah mengalami berbagai masalah, baik isu terkait kredit macet, maupun dugaan bahwa bank milik pemerintah daerah tersebut digunakan untuk bancakan oleh oknum petinggi hingga merugi belasan miliar rupiah.
Mirisnya, seorang oknum direksi diduga melakukan pinjaman kredit dari bank yang berada di bawah kendalinya hingga ratusan juta rupiah (Rp200 juta). Jika terbukti benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan pelanggaran hukum berat yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Aturannya jelas, Direksi berhutang di bank yang dipimpinnya sudah diatur tegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR, Pasal 36 ayat (1).
Menurut praktisi hukum Imam Subiyanto, BPR dilarang memberikan kredit atau pembiayaan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak terkait dengan BPR.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menegaskan kewajiban Direksi untuk menjaga kepatuhan bank terhadap ketentuan hukum. Jika aturan ini dilanggar, yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan publik terhadap BPR sebagai bank daerah.
“Kalau benar seorang direksi mengajukan kredit di bank yang dipimpinnya, itu adalah pelanggaran hukum yang nyata. Ini bentuk conflict of interest yang dilarang keras oleh OJK. Direksi seharusnya menjadi benteng integritas, bukan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” terang advokat yang akrab disapa Imam SBY.
“OJK wajib turun tangan, dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali tidak boleh menutup mata. Jika terbukti, direksi harus diberhentikan dan diproses hukum. Ini soal melindungi dana masyarakat yang dititipkan di BPR,” imbuhnya.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Dewan Komisaris dan pengawasan eksternal Pemerintah Daerah. Bagaimana mungkin pelanggaran terang-benderang seperti ini bisa terjadi tanpa pencegahan. Menurut Imam Subiyanto, audit investigasi terbuka menjadi keharusan.
“Transparansi adalah kunci. Jangan sampai kasus ini hanya jadi bisik-bisik di kalangan internal lalu tenggelam. Publik perlu bukti nyata bahwa penegakan hukum berlaku adil dan tidak tebang pilih,” katanya.
Dugaan direksi BPR berhutang di banknya sendiri adalah tamparan keras bagi tata kelola perbankan daerah. Publik kini menanti langkah tegas dari OJK dan Bupati sebagai pemegang saham pengendali, apakah berani membersihkan bank dari oknum yang bermain kotor, atau justru membiarkan skandal ini berakhir dengan impunitas.
Sementara itu, Direktur BPR Bank Pemalang, Novalia Sari, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 30 September 2025, terkesan berbelit-belit dalam memberikan tanggapan terkait isu atau skandal yang tengah menjadi sorotan publik.
“Mohon maaf, saya belum bisa memberikan tanggapan karena sedang ada rapat,” ujar Novalia Sari.
Saat ditanya lebih lanjut, apakah benar dugaan direktur mengajukan pinjaman di BPR Bank Pemalang, Novalia Sari enggan merespons lebih lanjut.
Sebagai informasi tambahan, manfaat bank milik pemerintah daerah kabupaten antara lain mendorong dan mendukung pembangunan ekonomi daerah, memfasilitasi pengelolaan keuangan daerah, menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menyediakan layanan perbankan dasar bagi masyarakat. Bank daerah juga berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, bukan malah dinikmati oleh petinggi atau orang dalam lingkungan bank tersebut. [Mas All]







