Speedboat Pembawa Rokok Ilegal di Perairan Batam Ditangkap, Dua ABK Turut Diamankan

Dua ABK dan ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditangkap di perairan Batam, Jumat (7/11/25). Foto: Bea Cukai Batam

BATAM, DURASI.co.id – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut di perairan Tanjung Uncang. Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin 1×40 PK pada Jumat (7/11/2025) pukul 00.15 WIB.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan upaya tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah speedboat tanpa nama yang melaju dari arah Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.

“Saat akan diperiksa, awak kapal sempat mencoba melarikan diri dengan menambah kecepatan. Namun, petugas berhasil menghentikan kapal tersebut tanpa perlawanan,” kata Zaky.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 karton rokok ilegal dengan total 168.000 batang, terdiri atas 84.000 batang rokok merek T3 dan 84.000 batang merek UFO Mild.

Baca Juga :  MTQH XXXIV Kota Batam Dijadwalkan April 2026

Petugas kemudian menegah speedboat beserta dua orang awak di dalamnya dan membawa seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan prioritas nasional karena peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen yang telah mematuhi ketentuan cukai.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Partisipasi ini penting untuk menekan permintaan dan memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara,” ujarnya.

“Atas tindakan tersebut, pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” imbuhnya.

Baca Juga :  Soal Toko di Mall Batam Tutup Serentak Karena Isu Razia Barang Impor, Alarm: Perlu Ditindaklanjuti

Penulis: Ledi
Editor: Indra