DUMAI, DURASI.co.id – Kasus narkotika yang melibatkan oknum polisi, Bripka Alex Sander, memasuki tahap persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Alex diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram.
Ia ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2025.
Selain Alex, tiga tersangka lain, yakni Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda, turut diamankan pada 10–12 September 2025 di tiga lokasi berbeda: Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dumai menerima dua SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). SPDP untuk Rafi, Ari, dan Yuda masuk pada 17 September 2025, sedangkan SPDP untuk Alex diterima dua hari kemudian.
Setelah meneliti berkas, JPU menyatakan keempat tersangka berkasnya lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan pada Jumat, 14 November 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Dumai.
“Proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Dumai,” kata Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, Minggu, 16 November 2025.
Hendar menjelaskan, perkara dilimpahkan ke Dumai karena locus delicti tindak pidana berada di wilayah tersebut.
Saat ini, JPU sedang mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Dumai. Persidangan akan segera digelar setelah penetapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar di Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap Rafi, Ari, dan Yuda serta menyita paket sabu seberat 1 kilogram.
Dari pemeriksaan, Rafi mengaku memperoleh barang tersebut dari Bripka Alex. Polisi kemudian memburu dan menangkap Alex di Pekanbaru. Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa telepon genggam dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.
Penulis: Ismail
Editor: Indra








