Akhirnya Warga Kuansing Dapatkan Pengakuan Hak Kelola Hutan Adat

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ketika berkunjung ke Kuansing, Jumat (28/11/25). Foto: Yopi -Durasi.co.id

KUANSING, DURASI.co.id – Pemerintah pusat memperluas pengakuan hak kelola masyarakat atas kawasan hutan dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Hutan Adat kepada warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Penyerahan yang berlangsung di Lapangan Desa Kenegerian Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (28/11/2025), menjadi langkah strategis negara dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai pengelola sah hutan di wilayah mereka.

Kegiatan ini dihadiri Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Embi Yarman, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, unsur Forkopimda, tokoh adat, serta sekitar 600 peserta dari berbagai unsur masyarakat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam sambutannya menyampaikan rasa bahagia karena dapat kembali ke kampung halaman.

Baca Juga :  Ini Harapan Kadis Perkimtan Bengkalis Supardi kepada Peserta Rapat Pokja

“Hari ini saya senang pulang kampung ke Kuansing. Banyak kenangan masa kecil saya di sini. Karena itu, di depan ninik mamak saya berjanji, beberapa persoalan kehutanan insyaallah akan kita selesaikan,” katanya.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, serta menyoroti keterkaitan antara keberadaan Hutan Adat dan keberlanjutan tradisi Pacu Jalur.

“Pacu Jalur sudah mendunia. Tapi apa jadinya kalau kayu jalurnya tidak ada lagi? Hutan adat ini penting agar tradisi tetap bisa diwariskan dengan bahan baku yang benar,” ucapnya.

Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui permodalan, penyediaan bibit, dan program penguatan kapasitas, dengan tetap menjaga aspek ekologis.

“Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat ini menjadi bagian dari strategi Reforma Agraria dan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.

Baca Juga :  BPBD Kuansing Resmi Terbentuk

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Catur Endah Prasetiani, menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari mandat nasional untuk memperluas akses kelola hutan bagi masyarakat adat dan kelompok perhutanan sosial.

“Penyerahan SK ini adalah deklarasi resmi pengakuan negara atas legalitas hak pengelolaan masyarakat. Mereka yang hidup paling dekat dengan hutan adalah pengelola yang sah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hingga November 2025, capaian Perhutanan Sosial secara nasional telah mencapai 8,32 juta hektare melalui 11.065 SK bagi 1,4 juta kepala keluarga. Adapun penetapan Hutan Adat secara nasional telah mencapai 366.955 hektare dengan total 169 unit.

“Di Provinsi Riau, akses kelola yang disetujui mencapai 194.572 hektare untuk 34.902 kepala keluarga. Khusus Kabupaten Kuantan Singingi, total akses kelola mencapai 5.560 hektare bagi 2.519 kepala keluarga melalui sembilan SK,” jelasnya.

Baca Juga :  90 PMI Nonprosedural Dideportasi dari Malaysia Tiba di Dumai

Pada kegiatan ini, SK diserahkan kepada lima kelompok, Hutan Adat Kenagarian Jake seluas 405 hektare, HKm KTH Kampar Jaya Bersama 1.286 hektare, HKm KTH Batang Ulak Jaya 989 hektare, HKm KTH Selatang Mandiri 314 hektare, dan HKm KTH Sungai Otan 1.243 hektare. Total luas akses kelola yang diberikan mencapai 4.237 hektare untuk 1.379 kepala keluarga, dengan 28 persen di antaranya merupakan perempuan.

Catur menegaskan bahwa pemberian legalitas hanyalah langkah awal, karena program Perhutanan Sosial juga diarahkan untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan, termasuk penguatan usaha, inovasi teknologi, dan akses pembiayaan.

Penulis: Yopi
Editor: Indra