KUANSING, DURASI.co.id – Sebanyak 22 badan usaha sektor perkebunan dan peternakan yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tercatat memiliki administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di luar daerah. Kondisi ini menjadi perhatian dalam upaya pemerintah daerah menertibkan administrasi jaminan sosial tenaga kerja.
Data tersebut dihimpun Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kuansing melalui mekanisme pelayanan keterbukaan informasi publik pada instansi terkait. Hasil inventarisasi ini diharapkan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut antara perusahaan, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua KC FSPMI Kuansing, Jon Hendri, mengatakan inventarisasi tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi menghimpun berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah, sebagaimana instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI kepada seluruh jajaran organisasi di Indonesia.
“Data ini kami peroleh melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Inventarisasi dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi DPP FSPMI agar seluruh jajaran organisasi menghimpun berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah masing-masing,” ujar Jon Hendri, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, data yang terkumpul akan menjadi bagian dari bank persoalan ketenagakerjaan FSPMI. Selanjutnya, hasil inventarisasi tersebut akan disampaikan melalui organisasi FSPMI kepada Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Di tingkat daerah, persoalan administrasi kepesertaan tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 650 Tahun 2026 tentang Perhitungan Tenaga Kerja dan Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Kuantan Singingi.
Surat edaran yang ditetapkan di Teluk Kuantan pada 25 Mei 2026 itu menjadi salah satu landasan kebijakan daerah dalam mendorong tertib administrasi kepesertaan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kuansing.
Jon Hendri berharap perusahaan yang administrasi kepesertaan pekerjanya tercatat melalui kantor cabang di luar Kuansing dapat menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi.
“Kami berharap perusahaan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pendataan tenaga kerja di daerah dapat lebih terarah dan koordinasi antarpihak menjadi lebih mudah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mempersoalkan perusahaan yang telah menjalankan kewajibannya, melainkan untuk mendorong agar administrasi kepesertaan pekerja yang beraktivitas di Kuansing dapat ditata dengan lebih baik.
Menurutnya, koordinasi dengan kantor cabang setempat juga dapat mendukung proses komunikasi, pembinaan, dan pemantauan kepesertaan. Namun, tindak lanjut tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi administrasi setiap perusahaan.
“Yang terpenting, hak pekerja atas jaminan sosial harus tetap terlindungi. Administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran juga perlu dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ini Daftar 22 Badan Usaha dalam Inventarisasi
Berdasarkan rekapitulasi data yang diperoleh melalui pelayanan keterbukaan informasi publik, terdapat 22 badan usaha yang masuk dalam inventarisasi FSPMI Kuansing.
Di Kecamatan Pangean tercatat PT Gatipura Mulya dan PT Sinergi Andalan Makmur. Di Kecamatan Cerenti terdapat PT Perkebunan Nusantara V, sedangkan di Kecamatan Singingi tercatat PT Sandria Sukses Bersama, PT Duta Mentari Raya, dan PT Pancaran Cahaya Sejati.
Di Kecamatan Logas Tanah Darat terdapat PT Adimulia Agrolestari. Sementara itu, di Kecamatan Singingi Hilir tercatat PT Kebun Pantai Raja, PT Mustika Agro Sari, PT Surya Agrolika Reska, PT Wanasari Nusantara, dan PT Inti Indosawit Subur.
Selanjutnya, di Kecamatan Kuantan Mudik terdapat PT Karya Tama Bakti Mulia, PT Bukit Kuansing Permai, dan PT Sawit Makmur Semesta. Di Kecamatan Inuman tercatat PT Gemilang Sawit Lestari dan PT Inuman Karisma Nusantara.
Di Kecamatan Hulu Kuantan terdapat PT Tamora Agro Lestari. Kemudian, di Kecamatan Kuantan Tengah tercatat PT Usaha Kita Makmur, PT Laras Sejati, dan PT Semesta Mitra Sejahtera. Adapun CV Adifa Meka Hara tercatat berlokasi di Kecamatan Pucuk Rantau.
FSPMI menegaskan bahwa pencantuman nama-nama badan usaha tersebut merupakan bagian dari inventarisasi berdasarkan data administrasi yang diperoleh. Data itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial atau tidak memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah lokasi administrasi kepesertaan yang tercatat berada di luar Kabupaten Kuantan Singingi. Karena itu, status masing-masing badan usaha dan mekanisme tindak lanjutnya perlu dikonfirmasi bersama instansi berwenang sebelum ditarik kesimpulan lebih jauh.
Jon Hendri berharap inventarisasi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan unsur serikat pekerja.
Menurutnya, penataan administrasi tidak semestinya dipandang sekadar sebagai urusan pencatatan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perlindungan tenaga kerja yang lebih tertib dan terkoordinasi.
FSPMI pun mendorong agar kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ditindaklanjuti melalui komunikasi dan klarifikasi bersama sehingga proses pengalihan administrasi bagi perusahaan yang memang perlu melakukan penyesuaian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Harapan kami, persoalan ini dapat ditindaklanjuti dengan baik melalui koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak. Tujuannya agar administrasi kepesertaan semakin tertib, koordinasi di daerah semakin kuat, dan hak pekerja atas jaminan sosial tetap menjadi perhatian bersama,” tutup Jon Hendri. [Suhendi]










