Jejak Narkoba Terbongkar, Wanita Muda di Kuansing Ditahan

NJY, wanita muda berusia 23 tahun, saat ditahan oleh polisi. (Foto: Polsek Kuantan Hilir)

KUANSING, DURASI.co.id – Polsek Kuantan Hilir resmi menetapkan NJY (23) sebagai tersangka baru dalam kasus sabu yang diungkap pada 17 November 2025 di Desa Pulau Kijang, setelah penyidik memperoleh bukti tambahan yang menunjukkan keterlibatannya.

Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto menjelaskan bahwa penetapan NJY dilakukan menyusul hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan gelar perkara.

“Hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, hingga gelar perkara menunjukkan yang bersangkutan turut terlibat. NJY juga tercatat melarikan diri saat penggerebekan pertama,” kata Iptu Edi Winoto, Sabtu (29/11/2025).

Edi mengungkapkan, kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kuantan Hilir pada 17 November. Saat itu, polisi mengamankan seorang pelaku beserta sabu seberat 0,41 gram dan alat hisap.

Baca Juga :  Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Pencurian Kabel di J&J Club dan KTV Windsor

“NJY berada di lokasi bersama dua pelaku lain, namun berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan penindakan,” ungkap Kapolsek.

Ia menerangkan, pada 28 November, NJY memenuhi panggilan penyidik dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Meski hasil tes urine menunjukkan negatif metamfetamin, gelar perkara menyatakan bahwa NJY memiliki keterkaitan kuat dengan tersangka utama FM sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” terangnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pengembangan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kuantan Hilir.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“NJY kini ditahan di Polsek Kuantan Hilir bersama barang bukti. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” sebutnya.

Baca Juga :  Razia di Pangeran Hidayat Pekanbaru, 14 Orang Ditangkap

Penulis: Yopi
Editor: Indra