Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Pencurian Kabel di J&J Club dan KTV Windsor

  • Bagikan
HS (39) pelaku pencurian kabel di J&J Club dan KTV Windsor dihadirkan Polsek Lubuk Baja saat konferensi pers yang digelar pada Senin (14/3/22). Ist

BATAM, DURASI.co.id – Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pelaku pencurian kabel panel listrik J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt, inisial HS (39) di Simpang DAM, Kecamatan Sei Beduk.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono menjelaskan, pencurian itu terungkap saat korban bersama petugas listrik ingin mengecek panel listrik yang diketahui sudah tidak menyala.

“Saat dilakukan pengecekan, didapati bahwa kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut sudah terpotong, korban yang melihat hal tersebut menyuruh petugas listrik agar mengecek kembali kabel apa saja yang telah dipotong atau hilang,” beber Kapolsek saat konferensi pers, Senin (14/3/22).

Lanjut Budi, setelah dilakukan pengecekan kembali oleh petugas listrik diketahui bahwa terdapat kabel-kabel yang sudah ditarik dan dipotong.

Baca Juga :  Gubernur Riau dan Kepri Usulkan Wapres RI Jadi Bapak Ekonomi Syariah

“Tidak hanya itu, korban juga kehilangan ratusan pipa AC dan selang, dan mengalami kerugian sebesar Rp95.600.000,” ungkap Budi.

Disampaikannya, berdasarkan laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyidikan lapangan hingga akhirnya identitas tersangka berhasil dikantongi.

“Tersangka diamankan pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 9.00 WIB di sekitaran Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk,” urai Budi.

Kapolsek menerangkan, HS dulunya merupakan mantan karyawan di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt sebagai cleaning service. Dan sudah tidak lagi bekerja sejak tanggal 15 januari 2022.

“Pelaku mengetahui bahwa J&J Club dan KTV sudah habis kontrak dan tidak beroperasi lagi karena tempat tinggalnya berada di depan lokasi tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-77, Rosano Gelar Turnamen Catur Antar Aktivis dan Jurnalis

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Nal)

  • Bagikan