LC Hiburan Malam di Batam Tewas Usai Disiksa Tiga Hari, Empat Pelaku Ditangkap

Polsek Batuampar menggelar konferensi pers pembunuhan LC, Senin (1/12/25). Foto: Simon-Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Polsek Batuampar resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung Barat yang bekerja sebagai LC (Ladies Companion) di salah satu hiburan malam.

“Korban tewas setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari di sebuah rumah dua lantai di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Batuampar, Batam. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/146/XI/2025/SPKT/Polsek Batuampar/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 29 November 2025,” Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, saat konferensi pers, Senin (1/12/2025).

Ia mengungkapkan, korban dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Seilekop Sagulung pada Jumat (28/11) malam oleh dua pengelola agensi hiburan. Petugas keamanan rumah sakit melaporkan bahwa korban sudah meninggal saat tiba. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan ekstrem, yang memicu penyelidikan mendalam oleh kepolisian.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Lakukan Operasi Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Bersama Tim Pembina Samsat Batu Aji

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa Putri disiksa secara sistematis sejak Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11). Selama tiga hari, korban dipukul, ditendang, dibekap, diikat, serta disemprot air ke wajah dan saluran napas ketika mulut dan tangannya dibalut lakban. Dokter forensik RS Bhayangkara menyatakan penyebab kematian akibat masuknya air ke paru-paru dan rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas di tubuhnya,” ungkapnya.

Keempat tersangka yang ditahan antara lain Wilson Lukman alias Koko (28) yang mengaku sebagai pengacara, Anik Istiqomah Noviana alias Mami (36) kekasih Koko, Putri Eangelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias Papi Charles (25). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama kekerasan, pembuat rekayasa bukti, pembeli perlengkapan penyiksaan, hingga pengawas korban dan upaya menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Momen Bersejarah, 38 Guru PAI di Lingga Resmi Bersertifikat Profesional

“Motif pembunuhan berencana diduga muncul dari rekaman video palsu yang dibuat Anik, seolah-olah korban mencekik dirinya sendiri. Video itu dikirim kepada Wilson, yang kemudian marah dan memerintahkan penyiksaan terhadap Putri. Polisi menyebut Wilson baru mengetahui kebenaran setelah semua tersangka ditangkap dan diinterogasi,” jelasnya.

Kompol Amru menerangkan, dalam rekonstruksi Wilson terbukti melakukan kekerasan fisik paling dominan, termasuk menendang dada korban, memukul kepala berulang kali, menghantamkan kepala ke dinding, serta menyemprot air ke hidung korban selama dua jam. Anik membeli lakban dan membuat rekaman palsu, sementara dua tersangka lainnya membantu mengikat dan mengawasi korban.

“Para tersangka juga berupaya menghilangkan jejak kejahatan, antara lain melepas sembilan unit CCTV, memanggil bidan, membeli tabung oksigen setelah korban tidak bergerak, serta membawa korban ke rumah sakit dengan identitas palsu. Mereka bahkan merencanakan pemakaman diam-diam dengan mencari ustaz,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Bakti ke-76 PUPR, Balai Wilayah Sungai Sumatera IV dan Pemko Batam Tanam 510 Bibit Pohon

Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan, “

Ia menambahkan, penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas. Semua fakta ini jelas menunjukkan penyiksaan ekstrem.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Berkas perkara dipercepat untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Penulis: Simon
Editor: Indra