Kadin Kabupaten Tangerang Surati Disnaker soal Kewenangan Tripartit

Surat Kadin Kabupaten Tangerang kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. (Foto: Subhan-Durasi.co.id)

TANGERANG, DURASI.co.id – Ketua Kadin Kabupaten Tangerang, Zulkarnain, menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang untuk mengambil kembali posisi Kadin di Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Zulkarnain mengatakan bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang sebelumnya diberi kuasa menangani ketenagakerjaan, belum memberikan laporan kepada Kadin terkait perkembangan perundingan pengupahan.

“Menurut ketua Kadin, kewenangan ini harus dievaluasi kembali, karena fungsi utama Kadin dalam mewakili, membina, membimbing, dan melakukan advokasi seharusnya berjalan tanpa hambatan. Sehingga ke depannya, Tripartit dapat bekerja sama dengan Kadin,” kata Zulkarnain saat dihubungi, Senin (1/12/2025).

Zulkarnain menegaskan, pihaknya merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yakni Pasal 80 tentang perubahan ketentuan ketenagakerjaan, Pasal 88 tentang kebijakan pengupahan dan upah minimum, Pasal 151 tentang pemutusan hubungan kerja, serta Pasal 157a tentang penyelesaian perselisihan hubungan kerja.

Baca Juga :  Ketua IWO Indonesia Mengecam Keras Atas Tewasnya 36 Jurnalis di Jalur Gaza

Masih menurut Zulkarnain, sebagai organisasi pengusaha yang didasari undang-undang, Kadin seharusnya lebih aktif dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dan tidak sekadar menjadi alat politik.

“Kadin jangan hanya digunakan sebagai alat politik, tetapi harus berperan aktif untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan,” ujarnya.

Zulkarnain mengaku telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan menembuskan surat tersebut ke Bupati, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan Kadin Pusat, dengan harapan suratnya mendapat respons dan permasalahan ini segera diselesaikan.

“Kami berharap masalah ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Penulis: Subhan
Editor: Aliman