Dishub Bengkalis Terapkan Tonase Maksimal Truk di Pelabuhan

Kadishub Bengkalis Ardiansyah didampingi Sekretaris Dishub Alhamidi meninjau Pelabuhan Air Putih, Selasa (2/12/25). Foto: Fadil-Durasi.co.id

BENGKALIS, DURASI.co.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis mulai memberlakukan penggunaan timbangan untuk pengendalian muatan truk di Pelabuhan Air Putih Bengkalis dan Pelabuhan Sei Selari Sei Pakning, terhitung sejak 2 Desember 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Ardiansyah, menyampaikan bahwa ia mendapati banyak truk membawa muatan melebihi 13 ton. Seluruh kelebihan muatan diwajibkan untuk dibongkar demi menjaga keselamatan dan keawetan aset pelabuhan.

“Banyak yang kita temukan kelebihan muatan. Kita minta dibongkar agar pada masa sosialisasi ini para sopir mengetahuinya,” kata Ardiansyah didampingi Sekretaris Dishub Alhamidi, Selasa (2/12/2025) malam.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan tonase perlu diterapkan mengingat kondisi dermaga dan ramp door kapal yang memiliki kemampuan terbatas.

Baca Juga :  Hari Ini Sekdaprov Bersama KONI Riau Tinjau Venue Porprov di Kuansing

“Kita sudah rapatkan bersama KSOP Bengkalis dan Sei Pakning bahwa muatan yang diperbolehkan dalam pekan ini tidak boleh lebih dari 13 ton. Pekan depan hanya diperbolehkan 10 ton,” ujarnya.

Ardiansyah mengatakan bahwa Dishub juga sedang mengupayakan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggunaan timbangan tersebut, dan penerapan batas 13 ton hanya bersifat transisi sebelum diberlakukan batas maksimal 10 ton pada pekan berikutnya.

“Dermaga kita hanya sanggup menampung sekitar 10 ton. Jika dipaksa lebih, akan memengaruhi kekuatan dermaga yang sudah cukup lama dan belum ada penambahan baru,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini satu ton dibayar Rp1.000. Hal ini juga menjadi salah satu pintu masuk PAD daerah.

Baca Juga :  341 Ribu Pelaku UMKM di Riau Terima Bantuan dari Pemerintah

“Kami berencana melakukan pembenahan bertahap terhadap berbagai persoalan yang ada di Pelabuhan Ro-Ro dan lainnya,” ucap Kadishub.

Sementara itu, salah satu kernet truk, Akmal, yang membawa muatan sawit, mengaku mengetahui hal itu baru malam ini dari kawan-kawannya terkait pembatasan maksimal 13 ton tersebut.

“Saya baru tahu bahwa tidak boleh melebihi 13 ton, dan minggu depan maksimal 10 ton juga belum diketahui,” kata Akmal.

Dari hasil penimbangan, sebagian besar truk kategori sedang tercatat membawa 14 hingga 18 ton muatan, seperti sawit, bahan bangunan, dan komoditas lain. Sebagian sopir memilih membongkar muatan, sementara lainnya kembali ke lokasi asal.

Dishub bersama KSOP dan pihak kapal telah sepakat melonggarkan batas hingga 13 ton selama satu minggu masa sosialisasi sebelum aturan tonase 10 ton diterapkan penuh.

Baca Juga :  OJK Riau Dorong Perbankan Daerah Berperan Aktif dalam Membangkitkan Ekonomi Syariah

Penulis: Fadil
Editor: Aliman