Hukum, Riau  

Pembalakan Liar di Rohul Terkuak, Dua Nama Masuk DPO

Ilustrasi pembalakan liar. (Foto: Istock)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik pembalakan liar di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dua pelaku ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi, sementara dua lainnya melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas illegal logging di Kecamatan Rokan IV Koto.

Subdit IV Tipidter lalu melakukan penyelidikan di sejumlah titik rawan. Pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, tim membuntuti truk Colt Diesel kuning bernomor polisi BM 8010 CK yang melintas di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang. Truk tersebut langsung dihentikan untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Sambut Kepulangan Jemaah Haji dengan Penuh Cinta

Saat bak truk dibuka, polisi menemukan tumpukan kayu olahan berbentuk kepingan papan. Dua pria di dalam truk tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Kedua pelaku yang kami amankan berinisial MRN alias Riski (19) dan US alias Ujang (55). Keduanya merupakan sopir truk pengangkut kayu ilegal tersebut,” kata Kombes Ade, Minggu (7/12/2025).

Polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai DPO, yakni G, pemilik gudang perabot yang memerintahkan penjemputan kayu, serta TR, pengumpul kayu dari operator chainsaw di dalam hutan.

Dalam operasi ini, polisi menyita truk Colt Diesel BM 8010 CK serta sekitar 255 keping kayu olahan atau setara 10 meter kubik.

Baca Juga :  BPJN Riau Dirikan 14 Posko di Jalur Mudik

Ade menegaskan bahwa Polda Riau akan terus menindak tegas aktivitas perusakan hutan. Menurut dia, pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan mempercepat kerusakan lingkungan.

“Dua tersangka sudah kami tahan dan dua lainnya sedang diburu,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Mereka terancam hukuman 1 sampai 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.

Penulis: Ledi
Editor: Aliman