BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Dalam penindakan yang berlangsung Sabtu (15/8/2026) malam, polisi mengamankan 197 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Lokasi yang berada di ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batam, itu diketahui berdempetan dengan Nagoya Game Zone. Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan berbagai informasi yang diperoleh petugas, termasuk dari masyarakat dan jajarannya yang berada di Batam.
“Penindakan ini, bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tetapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam,” ucap Nunung saat memberikan keterangan pers di lobi Mapolresta Barelang, Batam, Minggu (16/8/2026).
Menurut Nunung, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya aktivitas perjudian dengan konsep kasino yang menyediakan sejumlah jenis permainan.
Dari 197 orang yang diamankan, mereka memiliki peran berbeda. Polisi mengamankan seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 bandar, dua marketing, serta 96 pemain.
“Owner berinisial A (AK), 2 orang manajer, 5 orang kasir, 1 orang pengawas, 25 orang penukaran chip, 65 orang bandar, 2 orang marketing, 96 orang pemain,” ungkapnya.
Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Sepuluh WNA itu terdiri atas tujuh warga negara Cina, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga brankas berisi uang tunai senilai Rp7,29 miliar serta uang Rp500 juta yang ditemukan di laci meja penukaran chip. “Uang tunai yang diamankan sejumlah Rp7,79 miliar,” bebernya.
Polisi juga menyita sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut berupa 16 mesin piala, 54 mesin sketer, 20 mesin mahyong, dan satu mesin dadu.
Saat ini, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk pengelola yang diduga menjalankan aktivitas perjudian tersebut.
Nunung menegaskan, penyidik tidak hanya memeriksa pihak pengelola, tetapi juga mendalami peran para pemain dalam perkara tersebut. “Perjudian ini tidak bisa dilakukan satu pihak, pasti ada pihak pengelola ada pihak pemain,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, atau c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggaraan perjudian.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan perjudian sebagai tindak pidana asal. Para pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun. [dr]









