Tak Penuhi Kewajiban sebagai Penjamin Huang Jingming, PT AMI Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta

(Bagian 3)

Redaksi Durasi
Lokasi PT AMI di Kecamatan Lubuk Baja, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – PT AMI, perusahaan yang menjadi pemohon Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penanaman Modal (Investor) sekaligus penjamin warga negara Tiongkok Huang Jingming, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta apabila terbukti tidak memenuhi kewajibannya sebagai penjamin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 118 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menyatakan setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam konteks tersebut, PT AMI sebagai penjamin Huang Jingming diduga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum Pasal 63 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 ayat (2) menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

Pasal 63 ayat (3) mengatur bahwa penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia apabila orang asing yang bersangkutan telah habis masa berlaku Izin tinggalnya dan/atau dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Baca Juga :  Video Promosi Sensual Beredar, Klinik Hildove Estetica Batam Terancam Disanksi?

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Kepri Guntur Sahat Hamonangan membenarkan bahwa ITAS tersebut diterbitkan berdasarkan permohonan PT AMI.

“Penerbitan ITAS Investor berdasarkan permohonan dari PT AMI (menyebut nama lengkap) dengan nomor ITAS 2C12BK0144-V berlaku sejak 10 Desember 2021 sampai dengan 9 Desember 2023,” kata Guntur, Jumat (14/8/2026).

Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri juga mengungkapkan bahwa PT AMI masih berstatus aktif atau beroperasi.

ITAS Penanaman Modal yang menjadi dasar keberadaan Huang Jingming di Indonesia tersebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Berdasarkan hasil identifikasi, WNA atas nama Huang Jingming yang disebutkan dalam Nota Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok Nomor 1018-23 tanggal 7 Oktober 2023 yang ada pada tampilan ketiga tersebut merupakan pemegang izin tinggal terbatas penanam modal yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dengan Permit Number 2C12BK0144-V, berlaku (10/12/2021) sampai dengan (9/12/2023),” kata Kepala Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Durasi.co.id, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :  Nasdem Batam Usulkan Lima Nama Calon Ketua DPD ke DPP

Huang Jingming merupakan warga negara Tiongkok yang disebut sebagai principal suspect atau tersangka utama dalam kasus jaringan kriminal love scamming.

Status Huang Jingming sebagai buronan diketahui berdasarkan Nota Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Nomor 1018-23 tertanggal 7 Oktober 2023.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan 88 warga negara Tiongkok yang terlibat dalam praktik love scamming oleh Polda Kepri pada Rabu (6/9/2023) lalu.

Para pelaku merupakan bagian dari sindikat yang terorganisasi. Berdasarkan data yang dihimpun saat itu, para korban yang berasal dari Tiongkok mengalami kerugian hingga 10.000 yuan atau sekitar Rp22 miliar akibat penipuan berkedok hubungan asmara tersebut.

Dalam kasus itu, Huang Jingming disebut sebagai otak atau principal suspect dalam jaringan tersebut.

Setelah kejadian tersebut, Kedutaan Besar RRT mengeluarkan Nota Nomor 1018-23 tertanggal 7 Oktober 2023. Melalui nota tersebut, pemerintah Indonesia diminta memeriksa catatan keluar-masuk serta status tempat tinggal Huang Jingming.

Baca Juga :  Kelistrikan IPAM Duriangkang 5 Alami Gangguan, Berikut Area Terdampak

Indonesia juga diminta melakukan pengawasan perbatasan, menangkap, dan memulangkan Huang Jingming ke Tiongkok.

Dalam nota tersebut, Kedutaan Besar RRT secara spesifik menyebut Huang Jingming berada di Pulau Batam.

Namun, dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga 3 Juni 2026 Huang Jingming belum berhasil ditangkap. Ia diduga masih bebas berkeliaran setelah kasus tersebut, dan kembali menjalankan sindikat love scamming di Semarang.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Jawa Tengah menangkap empat warga negara Tiongkok yang terlibat dalam praktik love scamming di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Salah satu dari empat warga negara Tiongkok yang ditangkap tersebut diduga merupakan Huang Jingming.

Berdasarkan keterangan Imigrasi Batam, Huang Jingming saat ini telah dideportasi ke negara asalnya dengan diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 4 Agustus 2026. [red]

BERITA SEBELUMNYA:

1. Buron Sejak 2023 dan Punya ITAS Penanaman Modal di Batam, Ternyata Huang Jingming Baru Dideportasi 4 Agustus 2026 (Bagian 1)

2. Terungkap, Ini Perusahaan di Batam Pemohon ITAS Buronan Tiongkok Huang Jingming (Bagian 2)