Terungkap, Ini Perusahaan di Batam Pemohon ITAS Buronan Tiongkok Huang Jingming

(Bagian 2)

Redaksi Durasi
Lokasi PT AMI di Kecamatan Lubuk Baja, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Perusahaan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penanaman Modal (investor) untuk buronan asal Tiongkok, Huang Jingming, akhirnya terungkap.

Informasi tersebut berdasarkan keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan.

“Penerbitan ITAS Investor berdasarkan permohonan dari PT AMI (menyebut nama lengkap) dengan nomor ITAS 2C12BK0144-V berlaku sejak 10 Desember 2021 sampai dengan 9 Desember 2023,” kata Guntur, Jumat (14/8/2026).

Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri juga mengungkapkan bahwa PT AMI masih berstatus aktif atau beroperasi.

Ditanya mengenai kewajiban PT AMI sebagai penjamin Huang Jingming, Guntur, menyatakan bahwa kewajiban tersebut mengacu pada Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  BP Batam Gandeng KPK RI Gelar Diseminasi Peraturan Pengelolaan Pertanahan Terbaru

Pasal 63 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada ayat (1) menyatakan Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Selanjutnya, Pasal 63 ayat (2) menyebutkan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

Sementara itu, Pasal 63 ayat (3) mengatur bahwa Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Baca Juga :  Jonrius Sinurat Terima SK DPW Solidaritas Pers Indonesia Kepri

Sedangkan, Pasal 118 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menyatakan setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hasil penelusuran DURASI.co.id, PT AMI berlokasi di Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Lokasi perusahaan tersebut terpantau berada di seberang salah satu tempat hiburan malam yang cukup dikenal di kawasan tersebut. [red]

BERITA SEBELUMNYA:

1. Buron Sejak 2023 dan Punya ITAS Penanaman Modal di Batam, Ternyata Huang Jingming Baru Dideportasi 4 Agustus 2026 (Bagian 1)