Buron Sejak 2023 dan Punya ITAS Penanaman Modal di Batam, Ternyata Huang Jingming Baru Dideportasi 4 Agustus 2026

Redaksi Durasi
Kantor Imigrasi Batam. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Warga negara (WN) Tiongkok, Huang Jingming disebut dalam Nota Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Nomor 1018-23 tertanggal 7 Oktober 2023 sebagai principal suspect atau tersangka utama dalam kelompok kriminal yang tengah diselidiki otoritas Tiongkok.

Dalam nota tersebut, Kedutaan RRT menyebut hasil penyelidikan menunjukkan Huang Jingming berada di Pulau Batam.

Pihak Tiongkok kemudian meminta Indonesia memeriksa catatan keluar-masuk serta status tempat tinggal Huang Jingming. Selain itu, Indonesia diminta melakukan pengawasan perbatasan serta menangkap dan memulangkan Huang Jingming.

Nota tersebut ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kemudian mengonfirmasi bahwa Huang Jingming yang disebut dalam nota diplomatik tersebut merupakan WNA yang pernah memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penanam Modal di Batam.

Baca Juga :  Kinerja BP Batam Tuai Apresiasi Banggar DPR RI

“Berdasarkan hasil identifikasi, WNA atas nama Huang Jingming yang disebutkan dalam Nota Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok Nomor 1018-23 tanggal 7 Oktober 2023 yang ada pada tampilan ketiga tersebut merupakan pemegang izin tinggal terbatas penanam modal yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dengan Permit Number 2C12BK0144-V, berlaku (10/12/2021) sampai dengan (9/12/2023),” kata Kepala Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Durasi.co.id, Rabu (12/8/2026).

“Dan saat ini telah dideportasi ke negara asalnya dengan diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 4 Agustus 2026,” imbuhnya.

Pernyataan Imigrasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rentang waktu antara berakhirnya ITAS Huang Jingming, nota Kedubes RRT pada Oktober 2023, dan pelaksanaan deportasi pada Agustus 2026.

Baca Juga :  Jaga Kualitas Air, BP Batam dan PT ABHi Lakukan Flushing Jaringan Pipa Air     

ITAS Penanam Modal Huang Jingming diketahui berlaku dari 20 Oktober 2021 hingga 9 Desember 2023. Sementara itu, deportasi baru dilakukan pada 4 Agustus 2026.

Belum diketahui apakah setelah 9 Desember 2023 Huang Jingming memperoleh izin tinggal baru, memperpanjang atau mengubah status izin tinggalnya, meninggalkan Indonesia dan kembali masuk ke Indonesia, atau memiliki status keimigrasian lainnya.

Selain status keimigrasian, tindak lanjut terhadap Nota Kedubes RRT Nomor 1018-23 juga belum dijelaskan secara rinci. Dalam nota tertanggal 7 Oktober 2023 tersebut, RRT menyatakan Huang Jingming berada di Batam dan meminta Indonesia melakukan pengecekan terhadap catatan keluar-masuk serta status tempat tinggalnya. Mereka juga meminta agar Huang Jingming ditangkap dan dipulangkan.

Namun, Imigrasi Batam belum menjelaskan kapan keberadaan Huang Jingming kembali diketahui setelah nota tersebut diterima, kapan proses penindakan keimigrasian dilakukan, hingga akhirnya dideportasi pada 4 Agustus 2026.

Baca Juga :  Plt Gubernur Marlin: Jaga dan Lestarikan Laut Demi Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kharisma Rukmana terkesan enggan menjawab. “Pakai yang ini dulu, Bang,” jawab Kharisma, merujuk pada keterangan tertulis yang telah dikirimkan sebelumnya.

Ketika disampaikan bahwa keterangan tersebut belum menjawab substansi pertanyaan konfirmasi yang diajukan, Kharisma tetap meminta agar jawaban tertulis sebelumnya digunakan.

Durasi.co.id sebelumnya juga telah meminta dokumentasi foto saat proses deportasi Huang Jingming ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Agustus 2026, Kharisma menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap dokumentasi tersebut.

“Kami cek dulu ya. Masih dicek, perlu waktu,” kata Kharisma.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, dokumentasi foto tersebut belum diterima redaksi dari pihak Imigrasi Batam. [red]