Imigrasi Batam Klarifikasi Unggahan Media Sosial yang Beredar

Redaksi Durasi
Kantor Imigrasi Batam. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan klarifikasi terkait unggahan akun media sosial @badanperwakilannetizen pada 9 Agustus 2026 yang memuat gambar dan tampilan yang menyebutkan Imigrasi Batam menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dicari otoritas negara lain.

Kepala Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diterbitkan oleh Kantor Imigrasi sebagaimana yang dinyatakan dalam unggahan tersebut. Penerbitannya merupakan kewenangan instansi yang mengurus administrasi kependudukan.

“Berdasarkan hasil identifikasi, WNA atas nama Huang Jingming yang disebutkan dalam Nota Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok Nomor 1018-23 tanggal 7 Oktober 2023 yang ada pada tampilan ketiga tersebut merupakan pemegang izin tinggal terbatas penanam modal yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dengan Permit Number 2C12BK0144-V, berlaku 10/12/2021 sampai dengan 09/12/2023, dan saat ini telah dideportasi ke negara asalnya dengan diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 4 Agustus 2026,” ujar Kharisma Rukmana, melalui keterangan tertulis yang dikirim ke Durasi.co.id, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :  HMR Cup Futsal Championship 2024, Muhammad Rudi Komitmen Dukung Pembinaan Atlet di Kepri

Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi di media sosial, khususnya informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Imigrasi Batam berkomitmen memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas serta fungsi keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. [red]