BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau mendapatkan sederet temuan di Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Salah satunya, terdapat satu persil tanah Pemko Batam PL 222090195 seluas 3.012 M² dijadikan tempat penyimpanan alat berat dan truk perusahaan swasta.
Dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Batam tahun 2022 dengan nomor 79.A/LHP/XVIII.TJP/04/2023 disebutkan bahwa hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada tanah dengan dokumen PL 222090195 seluas 3.012 M² menunjukkan bahwa atas tanah tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk menjadi tempat penyimpanan alat berat, atas pemanfaatan bidang tanah tersebut belum didukung dengan perjanjian pemanfaatan lahan.
Tentu saja kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pasal 72 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan barang milik daerah oleh pengguna barang untuk dioperasikan oleh pihak lain dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh pengguna barang dan pihak lain.
BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam dan Kepala BPKAD Batam tidak optimal mengawasi penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah.
Hasil penelusuran Durasi.co.id di lokasi pada Minggu (2/7/2023), aset lahan Pemko Batam ini masih dijadikan tempat penyimpanan puluhan truk oleh perusahaan swasta.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid ketika dikonfirmasi Durasi.co.id melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/7/2023) terkait temuan tersebut, belum merespon.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batam, Abdul Malik saat dikonfirmasi mengarahkan untuk menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Batam, Santi Supri.
“Hubungi Santi Kabid Aset,” ujar Abdul Malik melalui pesan singkat WhatsApp.
Kabid Aset BPKAD Batam, Santi Supri saat dikonfirmasi tidak menampik temuan tersebut. Ia mengatakan bahwa tim terpadu melalui Satpol PP Batam akan melakukan penertiban.
“Tim terpadu melalui Satpol PP akan menertibkan pemakaian aset lahan ini pak,” katanya tanpa menjelaskan waktu pasti penertiban.
Ditanya lebih jauh terkait penyalahgunaan aset lahan Pemko Batam tersebut, Santi enggan merespon. (red)







