TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) melantik empat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta seorang Notaris Pengganti dalam upaya memperkuat pelayanan dan penegakan hukum di daerah, Kamis (4/12/2025), di Aula Ismail Saleh.
Pelantikan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik. Dalam sambutannya, ia menyampaikan selamat kepada para PPNS yang dilantik dan menegaskan pentingnya peran mereka dalam mendukung penegakan hukum di berbagai sektor.
“PPNS bertugas menangani persoalan ketertiban umum, pajak daerah, retribusi, perizinan, hingga perlindungan konsumen sesuai kewenangan instansi masing-masing,” ucapnya.
Edison juga meminta para penyidik terus mengikuti perkembangan regulasi. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan baru dalam KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
“Karena itu, PPNS diwajibkan berkoordinasi dengan Polda Kepri sebagai Koordinator Pengawas agar setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan,” tuturnya.
Empat PPNS yang dilantik adalah Hasbi, Idham, Syaiful Anwar, dan Zuniwan.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil menetapkan Reka Susanti sebagai Notaris Pengganti menggantikan Notaris Maria Hilaria Salim yang sedang cuti.
Edison mengingatkan bahwa Notaris Pengganti wajib menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta menjaga kualitas akta sebagai bentuk profesionalisme.
Menurut Edison, pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat layanan hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau.
“Integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab menjadi prinsip utama dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Hasbi, salah satu PPNS yang dilantik turut menyampaikan harapan atas amanah yang diterimanya.
“Semoga PPNS Kota Batam bisa menjalankan tugas dengan baik dan efektif,” ujarnya.
Penulis: Indra
Editor: Aliman








