Jasa Raharja Kepri Gandeng Polda Kepri dan AHM Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

  • Bagikan
Jasa Raharja Kepri bersama Polda Kepri dan AHM sosialisasi keselamatan berkendara di Politeknik Negeri Batam, Jumat (22/9). Foto: Jasa Raharja/HO Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 senantiasa melaksanakan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Kali ini, Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polda Kepri dan PT Astra Honda Motor (AHM) melaksanakan giat sosialisasi Safety Riding kepada sebanyak 100 orang mahasiswa Politeknik Negeri Batam pada Jumat (22/9/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk sinergitas bersama mitra kerja terkait dalam memberikan edukasi akan pentingnya berkendaraan dengan aman dan berkeselamatan dengan instansi pendidikan.

Kegiatan tersebut diawali dengan penyampaian sambutan dari Kepala Jasa Raharja Kepri yang diwakili oleh Kepala Unit Keuangan, Akuntansi dan TJSL, Heidy Mahardiani Gandi serta Wakil Direktur II Politeknik Negeri Batam, Bambang Hendrawan.

Baca Juga :  Kabar Baik, 3.800 Guru PAUD di Kepri Bakal Terima Insentif

Kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penyampaian sosialisasi antara lain dari perwakilan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri oleh AKP Kartijo selaku Kasigat Subdit Gakum Ditlantas Polda Kepri, dari Instruktur PT AHM Christofer mengenai teknik berkendara yang aman dan nyaman beserta prakteknya, serta dilanjutkan dengan penyampaian materi pencegahan kecelakaan dan keterjaminan dari PT Jasa Raharja Kepulauan Riau.

Kepala Unit Keuangan, Akuntansi dan TJSL Jasa Raharja Kepri, Heidy Mahardiani mengatakan dalam sosialisasi tersebut, pihak Jasa Raharja juga menjelaskan mengenai beberapa informasi penting terkait Jasa Raharja, mulai dari peran dan fungsi tugas Jasa Raharja, hak dan kewajiban bagi korban kecelakaan lalu lintas, kinerja pelayanan dan informasi pencegahan laka baik informasi waktu, penyebab, lokasi titik rawan laka maupun himbauan berkeselamatan pada seluruh mahasiswa yang hadir.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Alokasikan Dana Rp10 Miliar untuk Perpanjang Bandara Karimun

“Sosialisasi ini dilaksanakan kepada seluruh lapisan masyarakat secara berkelanjutan, dalam hal ini mahasiswa sebagai targetnya, karena memperhatikan tingginya tingkat korban kecelakaan lalu lintas di usia muda. Selain itu, kami lakukan sehingga masyarakat yang mengetahui tugas dan peran Jasa Raharja menjadi semakin luas dan keterjaminan Jasa Raharja dapat dirasakan oleh para korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepulauan Riau secara optimal,” ucap Heidy.

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Sempat Tutup, Judi Pingpong Diduga Kembali Beroperasi di K2 KTV Seraya Batam

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab mengenai materi terkait yang disampaikan dan memberikan souvenir kepada para peserta. (red)

  • Bagikan