Ini Aturan yang Ditabrak Dalam Proyek Pemeliharaan Masjid Agung Natuna

Masjid Agung Natuna. (Foto: Dinas Pariwisata Natuna)

NATUNA, DURASI.co.id – Proyek pemeliharaan Masjid Agung Natuna kini menjadi sorotan tajam publik. Dalam pelaksanaannya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kelebihan pembayaran senilai Rp17.131.244,00.

Pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2024 tersebut mengabaikan sejumlah aturan yang mengikat pelaksanaan proyek pemerintah.

Sedikitnya, terdapat tiga regulasi utama yang dinilai telah ditabrak. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Minuman Rempah Kekinian Hadir di Batam, Diori dan Lului Healthy Drink Usung Konsep Sehat Alami

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada 22 Mei 2025.

Proyek pemeliharaan Masjid Agung Natuna tersebut dikerjakan oleh CV Tirta Kencana, yang beralamat di Jalan Panglima Hujan, RT 004/RW 008, Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat. Sementara itu, pengguna anggaran berada pada satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Natuna, dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp809.261.179,00.

Dalam LHP-nya, BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan belanja pemeliharaan sebesar Rp17.131.244,00 disajikan lebih tinggi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024.

“Terhadap kondisi tersebut, kepala dinas dan penyedia telah menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan seluruh kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Natuna sebesar Rp17.131.244,00,” tulis BPK dalam laporannya.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Lepas Ekspor Perdana Kepiting Bakau ke China

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Natuna, Edi Rianto, yang dikonfirmasi melalui pesan, panggilan WhatsApp, dan telepon seluler sejak Senin (15/12/2025) terkait temuan tersebut, hingga berita ini diterbitkan tidak merespons. [yen]