Polres Bintan Ungkap Kasus Korupsi Dana ex PNPM

  • Bagikan

BINTAN, DURASI.co.id – Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana bergulir ex PNPM MPd UPK Lestari Bintan, Kecamatan Teluk Bintan tahun 2014-2021.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, bahwa kedua tersangka YN (39) dan HS (58) melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran ex PNPM-MPd UPK Kecamatan Teluk Bintan.

“Adapun jumlah anggaran yang disimpan pinjamkan secara individu oleh kedua tersangka sejumlah Rp650 juta, yang diduga untuk perkaya diri sendiri,” ujar Tidar saat ekspos di Mapolres Bintan, Rabu (2/11/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor: 180/IV/2008, tentang pembentukan unit pengelola kegiatan (UPK) Lestari Bintan, yang mana tersangka YN diberi kewenangan mengelola dana PNPM-MPd untuk kecamatan Teluk Bintan.

Baca Juga :  Sejumlah Pembangunan Infrastruktur Terus Dijalankan BP Batam

“Salah satu kegiatannya melaksanakan perguliran pinjaman kelompok kepada masyarakat Teluk Bintan sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) tahun anggaran (TA) 2008, TA 2014 dan TA 2015 pemerintah menyatakan pengakhiran program PNPM-MPd. Namun tersangka masih terus mengelola dana tersebut,” bebernya.

Dana yang digulirkan oleh pemerintah sebesar Rp2.853.803.416 pada tahun 2018 tersebut, UPK Lestari Bintan melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas tentang laporan kegiatan dan keuangan.

“Namun tidak ada membahas pembentukan perguliran simpan pinjam dana individu, kedua tersangka merekayasa berita acara Musyawarah Antar Desa (MAD), seolah-olah musyawarah menyetujui kegiatan perguliran simpan pinjam individu (SPI),” ungkap Tidar.

Ia menyebutkan, perguliran dana SPI tersebut bertentangan dengan PTO dan AD/ART, yang dipergunakan oleh Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Tersangka HS dan UPK Lestari Bintan (YN) mengambil uang sebesar Rp150.000.000. Dana itu dipergunakan untuk modal usaha toko sembako, pembelian mobil pickup dan handphone.

Baca Juga :  Peresmian PLTD Sabang sebagai Partisipasi PLN Batam dalam Penguatan Sistem Kelistrikan PT PLN (Persero) UID Aceh

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Bintan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp650.000.000 dan dikuatkan oleh keterangan ahli bahwa telah timbul kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka,” katanya.

Dikatakannya, penyidik telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp531.028.400, dan mobil pick up beserta dokumen lainnya.

“Kedua tersangka diancam dengan pasal Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar,” bebernya.

Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat, pengelola keuangan negara dan bantuan pemerintah agar tidak dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Kejari Batam Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

“Hal itu melanggar undang-undang, dan kami sebagai aparat penegak hukum akan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan,” pungkasnya. (red)

  • Bagikan