Breaking News: Eks Walikota Kendari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

  • Bagikan
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan saat diwawancarai awak media. (Foto: AR/Durasi.co.id)

KENDARI, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tersangka kepada mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, pada Senin, 14 Agustus 2023.

Penetapan tersangka terhadap Sulkarnain Kadir (SK) berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan, beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan di hadapan awak media, mengatakan peran tersangka SK, meminta pembiayaan kegiatan pengecetan Kampung Warna Warni sebesar Rp 700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI.

“Tersangka meminta pembiayaan kegiatan pengecetan Kampung Warna Warni, dan sebagai imbalan akan diberikan izin pendirian gerai di Kota Kendari,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga :  Kejagung Sita Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi, Ada di Jakarta, Bali dan Riau

Padahal, sambung ade Hermawan pengecetan Kampung Warna Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari tahun 2021.

Ade Hermawan juga menjelaskan bahwa SK juga memintai bagian saham sebesar 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.

“Ada permintaan saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa,” ungkapnya.

Sementara untuk peran SM selaku Staf Ahli Walikota, yakni menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna Warni dari PT MUI.

“Selanjutnya, untuk inisial RT perannya membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna Warni. Penyidik juga akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sulkarnain pada Jumat, 28 Agustus 2023. (AR)

Baca Juga :  Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam Berhasil Menindak Peredaran Rokok Ilegal
  • Bagikan