Penyidik Kejati Kepri Serahkan Tersangka dan BB Tahap II Kasus Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang ke JPU

  • Bagikan
Penyidik Kejati Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/4/24).

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana pihak ketiga pada BPR Bestari Tanjungpinang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bertempat di Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/4/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan bahwa dalam perkara Tipikor dan TPPU ini, penyidik Pidsus Kejati Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Arif Firmansyah selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 5.991.229.607,00 (lima miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah),” ujar Denny.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Pemko Batam Bakal Gelar Pawai Takbir, Ini Rutenya

Ia menyebutkan, saat proses tahap II ini, tim JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arif Firmansyah dengan didampingi penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Arif Firmansyah.

“Kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: Print-464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” imbuh Denny.

Lanjut Kasi Penkum menguraikan secara singkat kronologis dalam kasus ini, tersangka Arif Firmansyah diduga telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kavling Palapa Murni Bengkong Rampung Dibangun dan Terjual Habis, Meski Diduga Tak Kantongi Izin HPL

“Pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif,” lanjutnya.

Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka AF dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melanggar Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandas Denny. (red)

Baca Juga :  Kejari Diminta Usut Penggunaan Anggaran Pemeliharaan Taman di Disperkimtan Batam
  • Bagikan