Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

  • Bagikan
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. (Foto: Dok Diskominfo Kepri)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Bintan Property Indo, Jumat (19/4/2024).

Selain Hasan, Polres Bintan juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Bintan Riduan dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop Budi.

Saat itu, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, lalu Riduan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

“Hari ini Jumat 19 April 2024, kita sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kita akan buatkan surat untuk bersangkutan dan ditembuskan ke kejaksaan,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Baca Juga :  Sinergi, Bea Cukai Batam dan Yonif 10 Marinir Bersatu Lakukan Penegakan Hukum Laut

Selanjutnya, kata Riky, Polres Bintan akan segera memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses selanjutnya,” tandasnya. (red)

  • Bagikan