Kejagung Sita Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi, Ada di Jakarta, Bali dan Riau

  • Bagikan
Surya Darmadi saat tiba di Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

JAKARTA, DURASI.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng (70) di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Bali dan Riau.

Seperti diketahui, Surya Darmadi merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk di Bali berupa sebidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

Di mana di atas tanah itu berdiri Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali. Selanjutnya ada sebidang tanah beserta yang ada di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Baca Juga :  Kawanan Perampok Sekap Karyawan dan Gasak Uang Puluhan Juta di Indomaret Batam

Masih di Bali, disita juga sebidang tanah beserta yang ada di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Selanjutnya, di DKI Jakarta ada aset yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Dan, di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Sedangkan di Riau aset yang disita terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong, Gedung PT. Duta Palma di Pekanbaru.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal. Yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama tersangka SD (Surya Darmadi),” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Kemenkumham Riau Deportasi 6 WNA Asal Bangladesh
  • Bagikan