JAKARTA, DURASI.co.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron tindak pidana pajak bernama Christian Tjong di Pagedangan, Tangerang, Banten, Jumat (19/4/2024) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, menyatakan terpidana Christian Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Terpidana Christian Tjong sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri,” kata Ketut Sumedana, Sabtu (20/4/2024).
Akibat perbuatan tersebut, kata Ketut, Christian Tjong telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854.
“Oleh karenanya, terpidana Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390,” ujar Ketut menandaskan. (red)