Warga Sijunjung Ditangkap Saat Angkut Kayu Ilegal di Kuansing

Penangkapan truk bermuatan kayu ilegal di Kuantan Tengah, Kuansing, Kamis (11/12/25). Foto: Polres Kuansing

KUANSING, DURASI.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengamankan seorang pelaku pengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi dalam sebuah operasi penegakan hukum di Kecamatan Kuantan Tengah. Pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap bersama barang bukti 13 kubik kayu olahan berbagai jenis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob Satreskrim Kuansing pada Kamis (11/12/2025) dini hari, mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa kayu ilegal melintas di wilayah Kuantan Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, memastikan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob IPDA Lukman segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil menghentikan dan mengamankan satu unit Mitsubishi Canter berwarna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah,” jelas Gerry, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga :  Bupati Kasmarni Tepati Janji, Pemkab Bengkalis Umumkan Penerima Beasiswa 2024

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa 13 kubik kayu olahan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Kayu yang terdiri dari jenis bayur dan karet itu langsung disita bersama kendaraan pengangkutnya.

IPTU Gerry merincikan, kayu olahan tersebut terdiri atas berbagai ukuran, 160 keping ukuran 4×9, 160 keping ukuran 4×6, 190 keping ukuran 3×5, 581 keping ukuran 1,5×18, 90 keping ukuran 2×22, 43 keping ukuran 1,5×9, dan 96 keping ukuran 2×4.

Dalam pemeriksaan awal, WP mengakui membeli kayu tersebut di Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya kembali ke pembeli di wilayah Benai dengan harga Rp30 juta. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas pengiriman kayu ilegal sejak 2020.

Baca Juga :  Disnakertrans Riau dan Polda Telusuri Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Travel

Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Seluruh barang bukti berupa kendaraan dan kayu olahan telah kami amankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” tuturnya.

Penulis: Yopi
Editor: Indra