Pemasukan Buah Impor Melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang Diduga Langgar PP 41/2021

Aktivitas bongkar muatan buah impor di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kamis (25/12/25) sekitar pukul 03.00 WIB. Foto: Tangkapan layar video

BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas pemasukan buah impor melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pemasukan komoditas seperti durian dan mangga dari luar negeri diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dalam PP tersebut, pengaturan mengenai lalu lintas barang di kawasan perdagangan bebas telah disebutkan secara tegas. Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.

Ayat (2) pasal yang sama menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.

Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3), yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.

Baca Juga :  Bupati Roby Lepas Pembalap Tour de Bintan 2022

Sementara itu, Pasal 29 menegaskan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namun, situasi berbeda terjadi di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang. Pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, aktivitas bongkar muatan buah impor berupa durian dan mangga berlangsung tanpa pengawasan dan pemeriksaan dokumen kepabeanan dari Bea Cukai Batam. Situasi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan PP 41 Tahun 2021.

Sorotan terhadap pemasukan durian ilegal sebelumnya juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib. Ia menilai maraknya peredaran durian ilegal asal Malaysia melalui jalur Batam, Riau, dan Jakarta.

“Setiap harinya tercatat ada ratusan koli durian ilegal yang masuk ke pasar kita. Praktik ini sangat merugikan petani lokal dan mengancam keberlangsungan usaha mereka. Barang-barang yang masuk 100 persen ilegal,” kata Ahmad Labib dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2025.

Hal itu diungkapkan Labib setelah menerima laporan dari sejumlah petani durian lokal soal praktik penyelundupan ini dilakukan oleh beberapa pedagang.

Baca Juga :  Fary Djemy Francis Targetkan BP Batam Segera Bangun Fasum dan Fasos di Kawasan Tanjung Banon

Ia mengungkapkan setiap hari sekurang-kurangnya 10 ton durian ilegal masuk wilayah Indonesia tanpa izin resmi.

Salah satu oknum penyelundup tersebut diduga secara rutin memasukkan 1–2 ton durian ilegal setiap hari ke wilayah Jakarta melalui jalur Batam dan Riau.

Labib menegaskan bahwa aksi pelaku impor ilegal ini telah menciptakan persaingan tidak sehat dan mengganggu kestabilan harga durian lokal di berbagai daerah.

Ia mengatakan kasus durian ilegal ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh pemain impor nakal di pasar domestik.

“Durian ilegal ini menambah daftar panjang banyaknya barang atau produk ilegal yang masuk ke Indonesia mulai dari pakaian, elektronik, hingga produk hortikultura lainnya. Indonesia benar-benar menjadi surga bagi pelaku-pelaku importir nakal yang merusak sistem ekonomi nasional,” tegasnya.

Ahmad Labib menambahkan praktik penyelundupan seperti ini tidak hanya merugikan petani dan pelaku usaha kecil, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perdagangan nasional.

Baca Juga :  Curhat Soal Pembangunan Jalan, Masyarakat Tanjungpinang Kompak Dukung Rudi-Rafiq

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pemain impor ilegal harus menjadi prioritas bersama.

“Laporan mengenai pelaku, nomor kontak, serta jalur distribusi telah kami serahkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Kami ingin agar pelaku-pelaku seperti ini benar-benar diberantas hingga ke akarnya,” ungkapnya.

Ahmad Labib mendorong agar pengawasan di jalur distribusi diperketat dengan pendekatan teknologi digital dan kolaborasi lintas instansi. “Guna menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum pelaku penyelundupan,” lanjutnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut pada Senin (29/12/2025), meminta agar komunikasi dilakukan melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi.

“Coba komunikasikan sama Kabid P2, Pak Muhtadi,” kata Zaky Firmansyah.

Sementara itu, Kabid P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, yang dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp sejak Senin (29/12/2025) hingga berita ini diterbitkan tidak merespons. [red]