PEMALANG, DURASI.co.id – Guna meningkatkan efisiensi, Pemerintah Kabupaten Pemalang meluncurkan program e-Retribusi pasar. Selain untuk efisiensi, e-Retribusi juga bertujuan meningkatkan transparansi dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pemalang.
Program e-Retribusi sendiri digadang-gadang menggantikan sistem manual dengan digital yang terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui portal SIPAD Pemalang. Program ini bertujuan meminimalisir kebocoran retribusi dan menghadirkan pelaporan secara real time.
Namun, program e-Retribusi dinilai belum berjalan optimal. Beberapa pasar masih menggunakan sistem manual, bahkan tanpa memberikan karcis resmi kepada pedagang.
Dari hasil penelusuran media, mayoritas pedagang di kios maupun los Pasar Comal mengakui masih membayar secara tunai/manual. Bahkan, ada pedagang yang tidak menerima karcis retribusi sama sekali.
“Penarikan manual terus. Sini kayaknya manual semua. Retribusinya mencapai Rp 19 ribu per hari,” ungkap seorang pedagang ruko di sekitar parkiran Pasar Comal, Senin (29//2025).
Hal serupa diungkapkan pedagang lain yang menempati ruko berbeda. Menurutnya, belum ada sosialisasi terkait penerapan e-Retribusi pasar.
“Masih pakai karcis, dan belum ada sosialisasi,” ucapnya.
Pedagang tersebut mengaku membayar retribusi sebesar Rp 22 ribu per hari. Dalam beberapa hari terakhir, ia tidak lagi menerima karcis retribusi.
Tak hanya pedagang di luar pasar, bahkan seorang pedagang makanan ringan di dalam pasar juga mengakui sudah lama tidak menerima karcis saat membayar retribusi.
“Di sini ada yang pakai barcode, ada juga yang manual. Kalau saya, manual terus,” ujarnya.
Sementara itu, Ela, seorang pedagang sembako di pasar tersebut, mengatakan lapaknya memang telah terpasang barcode e-Retribusi pasar sejak setahun lalu. Namun, ia mengungkap bahwa pembayaran tetap dilakukan secara tunai tanpa karcis.
“Tempatku pakai barcode hampir setahun. Tapi bayar pakai tunai terus dan tidak dikasih karcis,” katanya.
Kepala Pasar Comal, Ani Lestari, menanggapi hal tersebut. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi program e-Retribusi pasar kepada pedagang, meskipun ia mengaku tidak mengetahui sosialisasi sebelumnya karena saat itu belum menjabat sebagai kepala pasar.
“Sosialisasi sudah dilakukan, tapi saya tidak tahu karena waktu itu saya belum menjabat,” ujarnya.
Ani menjelaskan bahwa besaran retribusi antara ruko dan los berbeda. Untuk ruko dikenakan tarif Rp 600 per meter, sedangkan los Rp 500 per meter persegi. Pedagang di pelataran pasar dikenakan tarif sesuai karcis dari Diskoperindag Kabupaten Pemalang, yakni Rp 1.000 hingga Rp 2.000.
Terkait pedagang yang mengaku tidak menerima karcis, Ani membantah hal tersebut. Menurutnya, karcis retribusi disediakan dari kantor dan memiliki nomor seri yang tercatat secara administrasi.
Sebagai informasi, pendapatan retribusi Pasar Comal tidak hanya berasal dari kios dan los, tetapi juga dari pengelolaan parkir serta pedagang pagi yang beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB di area depan pasar. [Prapto]








