Inspektorat Lampung Timur Copot Jabatan Kepala Sekolah Diduga Terlibat Perbuatan Asusila

Irban I Inspektorat Lampung Timur, Tri Widodo. (Foto: Dok Durasi.co.id)

LAMPUNG TIMUR, DURASI.co.id – Inspektorat Kabupaten Lampung Timur mencopot jabatan Kepala Sekolah SD Negeri 01 Tanjung Kencono yang diduga terlibat perbuatan asusila.

Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Lampung Timur, Tri Widodo, mengatakan Sudaryanto dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan kepala sekolah serta tugas tambahan lainnya. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Kabupaten Lampung Timur,” kata Tri Widodo, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan pascakejadian dugaan perzinahan yang disebut tidak diakui oleh kedua pihak yang terlibat. Meski laporan hasil pemeriksaan belum ditandatangani Kepala Inspektorat Lampung Timur karena sedang sakit, keputusan sanksi telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama instansi terkait.

Baca Juga :  SMA dan SMK Negeri di Kepri Ramai-Ramai Kembalikan Uang Hasil Sewa Kantin: Temuan Miliaran Rupiah

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lampung Timur, Marsan, menegaskan bahwa tugas utama PGRI adalah melakukan pembinaan terhadap guru melalui penegakan kode etik profesi.

“Sebagai organisasi profesi dengan anggota ribuan guru, tentu ada saja perilaku yang menyimpang. Karena itu, PGRI secara konsisten melakukan pembinaan terhadap anggotanya,” ujar Marsan.

Marsan yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur menambahkan, sebagai organisasi besar, PGRI berkomitmen menjaga marwah profesi guru dengan menegakkan kode etik secara berkelanjutan.

Tri Widodo menambahkan, penjatuhan sanksi terhadap terduga pelaku dilakukan atas perintah Bupati Lampung Timur yang disampaikan melalui Kepala Dinas Pendidikan.

Terpisah, Ketua Komite Nawacita Saburai Lampung, Aliman, menilai Inspektorat seharusnya mengeluarkan rekomendasi kepada aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Baca Juga :  71 Mahasiswi FKp UNRI Angkat Sumpah Ners

“Meski demikian, ada kejanggalan dalam peristiwa ini karena istri terduga pelaku tidak membuat laporan polisi,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).

Dengan nada ringan, Aliman mengutip ungkapan lama, “Yang penting botolnya pulang, isinya tumpah di mana-mana tidak masalah,” katanya sambil tersenyum. [red]