PESAWARAN, DURASI.co.id – DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung mendampingi salah seorang ahli waris dalam mengurus kelengkapan administrasi sebagai persyaratan untuk mempersiapkan gugatan perdata terkait penetapan ahli waris dan hak atas sebidang tanah kebun kelapa milik orang tua atau leluhur keluarga.
Pendampingan tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) di Desa Sanggi. Tim membantu ahli waris memperoleh sejumlah dokumen administrasi yang diperlukan untuk melengkapi berkas dalam proses hukum.
Dalam pengurusan tersebut, tim DPW Lembaga Peduli Hukum menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Desa Sanggi. Namun, berdasarkan informasi yang diterima tim, surat tersebut justru disampaikan kepada Kepala Dusun Kampung Baru bernama Iqbal.
Menurut keterangan pihak keluarga, Iqbal merupakan salah satu cucu dari pemilik tanah kebun kelapa yang menjadi objek persoalan waris.
Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak ahli waris dan tim pendamping mengenai mekanisme pelayanan administrasi di Pemerintah Desa Sanggi, khususnya terkait surat yang secara resmi ditujukan kepada Kepala Desa.
Ketua DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung Heri Farukh mengatakan, kedatangan pihaknya ke Desa Sanggi semata-mata untuk mendampingi ahli waris dalam melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi sesuai prosedur. Surat yang kami sampaikan ditujukan kepada Kepala Desa, sehingga kami mempertanyakan bagaimana mekanisme penerimaan dan tindak lanjut surat tersebut,” kata Heri.
Heri menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah yang menjadi objek persoalan.
“Persoalan siapa yang berhak atas tanah tersebut merupakan ranah hukum. Kami tidak dalam posisi menentukan atau memutuskan hak para pihak. Itu menjadi kewenangan lembaga atau pengadilan yang berwenang berdasarkan bukti dan keterangan yang ada,” ujarnya.
Untuk mendapatkan kejelasan, Heri kembali mendatangi Kantor Desa Sanggi pada Kamis (17/9/2026). Kedatangannya untuk menanyakan keberadaan dan tindak lanjut surat permohonan yang sebelumnya telah disampaikan.
Namun, berdasarkan keterangan staf desa yang ditemui, Kepala Desa Sanggi sedang berada di Bandar Lampung untuk mengantarkan salah seorang warga yang sedang sakit.
Heri kemudian meminta kejelasan mengenai pihak yang menerima dan menangani surat permohonan tersebut. Menurutnya, pelayanan administrasi masyarakat perlu dilakukan secara jelas dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap tidak ada persoalan dalam pelayanan administrasi. Yang kami minta adalah surat permohonan masyarakat diproses sesuai prosedur dan diberikan jawaban secara tertulis. Dengan begitu, pemohon mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai tindak lanjut permohonannya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang objektif dan transparan, terutama ketika dokumen yang dimohonkan berkaitan dengan kepentingan warga yang sedang mempersiapkan proses hukum.
“Pemerintah desa tentu memiliki mekanisme dalam menerima dan memproses surat masyarakat. Kami menghormati mekanisme tersebut. Namun, kami juga berharap prosesnya dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak memihak kepada pihak mana pun,” ujar Heri.
Heri menyatakan pendampingan terhadap ahli waris tersebut dilakukan untuk membantu melengkapi dokumen administrasi sebagai persyaratan pengajuan gugatan perdata mengenai penetapan ahli waris dan hak waris atas tanah kebun kelapa.
“Mengenai status kepemilikan serta pihak yang berhak atas tanah tersebut, keputusan akhirnya tetap berada pada lembaga atau pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak,” katanya. [ao]









