Opini  

Tanggung Jawab Hukum Sebenarnya untuk Siapa?

Aliman Oemar. (Foto: Dok Pribadi)

Oleh: Aliman Oemar

Sebuah Tinjauan Sosial

PASCA penjatuhan sanksi administratif terhadap mantan Kepala Sekolah SD Negeri 01, Sudaryanto, yang terciduk bersama seorang wanita yang telah diangkat sebagai PPPK di sebuah hotel di Bandar Lampung, muncul pertanyaan serius. Artinya, kedua pelaku kesehariannya adalah guru atau pendidik.

Dalam pandangan penulis, sanksi menjadi titik lemah pengambil keputusan karena cenderung diberikan dalam bentuk administratif dan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, perbuatan diduga keduanya telah menjatuhkan harkat dan martabat guru pada umumnya. Hal ini sangat pas dengan istilah “karena nila setitik rusak susu sebelanga”, bukan susu sebelahnya. Hahaha.

Kembali ke persoalan etika profesi, seperti disampaikan Ketua PGRI Lampung Timur, dengan jumlah anggota yang ribuan, memang diperlukan kesadaran kolektif dari semua pihak. Terlebih jika melakukan perbuatan nyeleneh, seperti yang diungkap beliau ketika bincang santai dengan penulis melalui telepon seluler.

Baca Juga :  Manajemen Produksi Atau Jasa di Era

Memang benar kita tidak berhak menyalahkan salah satu pihak, tetapi perbuatan diduga perzinahan terjadi karena adanya kesenjangan rasa terhadap profesi dan agama.

Beberapa hal penting diatur dalam KUHP baru terkait perzinahan dan kumpul kebo, yakni Pasal 411 tentang zina dengan ancaman pidana maksimal satu tahun, serta Pasal 412 tentang kumpul kebo atau kohabitasi yang diancam pidana maksimal enam bulan.

Kedua pasal tersebut merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak terkait (suami/istri, orang tua/anak). Zina diperluas mencakup orang menikah dan tidak menikah, namun tetap bersifat aduan agar tidak disalahgunakan.

Secara obyektif, delik aduan sulit dilakukan karena berbagai alasan, antara lain membuka aib keluarga yang sama dengan memasukkan diri ke dalam jurang, dugaan bermotif ekonomi, hingga kekhawatiran hilangnya jabatan, dan faktor-faktor lainnya. Hal ini membuktikan sulitnya penerapan hukum yang adil.

Baca Juga :  Perlunya Optimalisasi dan Intensifikasi Pembinaan Moral Anggota Polri

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai perzinahan dan kumpul kebo diatur dengan jelas. Pasal 411 menyebutkan bahwa setiap orang yang bersetubuh dengan yang bukan suami atau istri dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda Kategori II, dan penuntutan hanya dapat diajukan oleh suami/istri jika menikah atau orang tua/anak jika lajang.

Sementara Pasal 412 mengatur bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan juga dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda Kategori II, dengan ketentuan penuntutan yang sama, yaitu hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan.

Sementara itu, sanksi administratif di Inspektorat menjadi tidak objektif karena tidak menyebutkan dengan jelas apakah pegawai yang melakukan perzinahan, selain jabatannya diturunkan, juga seharusnya ditunda kenaikan pangkatnya dan seterusnya. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya perbuatan serupa atau mengurangi niat untuk berselingkuh.

Baca Juga :  Dulu, Kini dan Nanti

Dalam KUHP yang baru, titik temuannya lebih jelas, terutama terkait perbedaan dan perluasan cakupan delik. Perluasan subjek diatur sehingga zina kini mencakup orang yang tidak menikah berhubungan dengan orang yang menikah, atau keduanya lajang. Selain itu, KUHP baru menegaskan penekanan delik aduan, sehingga kasus ini tetap bersifat delik aduan dan tidak dapat diproses sembarangan, dengan tujuan mencegah kriminalisasi berlebihan sekaligus melindungi privasi pihak-pihak terkait.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sebenarnya, penulis mencoba melihat persoalan ini dari sisi agama yang adil membaca persoalan.

“Segala sesuatu itu tidak mungkin bila tidak ada sebabnya,” atau “Tak mungkin ada asap kalau tak ada apinya.”

Tabik pun.