Rembug Dusun Rowosari Sepakati Pemekaran RW dan Mekanisme Pemilihan Berjenjang Berbasis RT

Warga mengikuti rembug dusun yang membahas pemekaran RW di Balai Dusun Rowosari, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Sabtu (24/1/26). Foto: Joko Susanto/Durasi.co.id

KENDAL, DURASI.co.id – Pemerintah Desa Meteseh bersama warga Dusun Rowosari menggelar Rembug Dusun Sosialisasi Pemekaran Rukun Warga (RW) sebagai upaya menata struktur kewilayahan seiring pesatnya perkembangan kawasan permukiman. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, bertempat di Balai Dusun Rowosari, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

Rembug dusun dihadiri perwakilan 32 Ketua Rukun Tetangga (RT) serta Paguyuban Warga Perumahan se-Dusun Rowosari. Hadir pula jajaran pemerintah desa dan tokoh masyarakat, di antaranya Kepala Desa Meteseh Sisyanto, Sekretaris Desa Meteseh Rohani, Kepala Dusun Rowosari Kasno, perwakilan DPD Desa Meteseh Joko A dan Benu, Ketua BPD Desa Meteseh Tumijan, serta Ketua RW 05 Surwanto yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Formatur Pemekaran RW.

Rembug dusun digelar untuk merespons pertambahan jumlah penduduk dan kawasan perumahan di wilayah Rowosari yang dinilai sudah tidak sebanding dengan struktur RW sebelumnya. Kondisi tersebut mendorong perlunya penataan ulang agar pelayanan administrasi, koordinasi sosial, dan pengelolaan lingkungan dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga :  Dalam Rangka Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Pemalang Gelar Pasar Murah di Desa Sumurkidang

Dalam sambutannya, Kepala Desa Meteseh Sisyanto menegaskan bahwa pemekaran RW merupakan bagian dari penguatan pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah.

“Pemekaran RW ini adalah kebutuhan. Wilayah kita berkembang, warga bertambah, maka pelayanannya juga harus kita dekatkan,” ujar Sisyanto.

Sisyanto juga menyampaikan bahwa pemerintah desa akan memfasilitasi seluruh proses pemekaran selama dilaksanakan melalui musyawarah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengajak seluruh warga menjaga kondusivitas agar proses berjalan lancar hingga terbentuk kepengurusan RW definitif.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Meteseh Tumijan menekankan pentingnya kebersamaan dalam menyikapi pemekaran RW.

“Keputusan ini lahir dari rembug bersama. Jadi, tanggung jawab kita semua untuk menjaga dan mengawalnya,” katanya.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap hasil rembug dusun serta akan mengawasi jalannya proses pemekaran dan pemilihan Ketua RW agar tetap menjunjung prinsip demokrasi dan keadilan.

Kepala Dusun Rowosari Kasno, dalam pemaparannya, menjelaskan latar belakang teknis pemekaran RW. Menurutnya, beban kerja RW lama sudah cukup berat karena luas wilayah dan banyaknya kawasan perumahan.

Baca Juga :  SMK Harapan Bersama Tegal Hadirkan Kelas Virtual untuk Siswa Kurang Mampu dan Pekerja Muda

“Jika RW terlalu besar, koordinasi menjadi sulit. Dengan pemekaran, pengelolaan lingkungan bisa lebih efektif,” jelas Kasno.

Kasno menambahkan bahwa pembagian wilayah RW telah disesuaikan dengan sebaran RT dan kawasan perumahan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.

Rembug dusun tersebut menyepakati pembagian Rukun Warga (RW), yakni RW 05 yang dipecah menjadi 13 Rukun Tetangga (RT) dengan satu kawasan perumahan terdekat.

Sementara itu, RW 09 terdiri atas lima RT yang mencakup tujuh kawasan perumahan, meliputi Perum Griya Rafada 2, Perum Pilar Tampingan, Perum Danvar, Perum Sabrina, Perum Villa Maharani, Perum GPA, dan Perum Meteseh Gardenia.

Adapun RW 10 terdiri atas 12 RT dengan empat kawasan perumahan, yakni Perum Griya Rafada I, Perum NA, Perum Payon I, dan Perum Pilar Tampingan.

Selanjutnya, RW 11 ditetapkan terdiri atas dua RT yang meliputi empat kawasan perumahan, yaitu Perum Lily Residence, Perum Payon II, Perum NA 10, dan Perum DAI Persada.

Baca Juga :  Disdikbud Pemalang Apresiasi Kemampuan Seluruh Peserta Lomba MAPSI dan FTBI

Selain pembagian wilayah, rembug dusun juga menyepakati mekanisme pemilihan Ketua RW yang akan dilaksanakan secara berjenjang. Setiap RT mengusulkan satu bakal calon Ketua RW untuk dibahas dan disepakati di tingkat perumahan. Selanjutnya, masing-masing perumahan menunjuk satu calon untuk mengikuti kontestasi pemilihan di tingkat dusun.

Ketua RW 05 Surwanto selaku Ketua Tim Formatur menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dirancang untuk menjamin keterwakilan warga secara adil.

“Kami sepakat setiap RT memiliki hak mengusulkan calon dan memiliki empat hak suara dalam pemilihan. Ini agar semua pihak merasa dilibatkan,” ungkapnya.

Surwanto menegaskan bahwa Tim Formatur akan bekerja sesuai hasil rembug dusun dan menjaga netralitas dalam seluruh tahapan pemilihan Ketua RW.

Dengan disepakatinya hasil rembug dusun ini, warga Dusun Rowosari berharap pemekaran RW dapat segera direalisasikan serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat partisipasi warga, dan menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih tertib dan efektif. [Joko Susanto]