Jurnalis Laporkan Dugaan Perampasan Handphone ke Polisi saat Menelusuri Pupuk Subsidi di Tanggamus

Pekerja menurunkan pupuk subsidi jenis urea dan Phonska dari mobil pikap di rumah warga di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (4/2/2026). Aktivitas ini menjadi bagian dari penelusuran jurnalis terkait dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi. (Foto: Davit Segara)

TANGGAMUS, DURASI.co.id – Upaya mengungkap dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Tanggamus berujung pada laporan hukum. Seorang jurnalis media daring Sinar Berita News, Merliansyah, melaporkan dugaan perampasan telepon genggam dan penghalangan kerja pers yang ia alami saat melakukan penelusuran di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.56 WIB.

Merliansyah mengikuti sebuah mobil pikap yang mengangkut pupuk subsidi jenis urea dan Phonska. Kendaraan tersebut berhenti di rumah seorang warga untuk menurunkan pupuk dalam jumlah yang, menurutnya, tidak lazim jika dibandingkan dengan mekanisme distribusi bersubsidi yang seharusnya dilakukan secara bertahap kepada anggota kelompok tani.

Baca Juga :  Awas, Penipuan dengan Iming-Iming Barang Murah Jelang Hari Raya

“Jumlah pupuk yang berada di satu titik itu terlalu banyak. Polanya tidak sesuai dengan pembagian bertahap. Itu yang hendak saya konfirmasi,” kata Merliansyah, Rabu (4/2/2026).

Ketika proses konfirmasi berlangsung, situasi di lokasi memanas. Dirham, yang disebut sebagai ketua Gabungan Kelom­pok Tani (Gapoktan) setempat, datang dan terlibat percakapan dengan Merliansyah. Menurut keterangan jurnalis tersebut, nada bicara meningkat ketika ia mempertanyakan peruntukan pupuk, apakah untuk kelompok secara menyeluruh atau berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Saya hanya bertanya soal peruntukan pupuk. Tidak ada provokasi,” ujar Merliansyah.

Ketegangan itu, menurut laporan Merliansyah, berujung pada dugaan perampasan telepon genggam ketika ia hendak mendokumentasikan kejadian sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Ia juga mengaku dilarang merekam dan diminta agar pemberitaan tidak diterbitkan.

Baca Juga :  Wabup Lamtim Hadiri Pelepasan Siswa SMPN 1 Batanghari

Dalam situasi tersebut, Dirham disebut mengaku sebagai wartawan dan menyebut keterkaitannya dengan sebuah organisasi. Peristiwa tersebut dinilai Merliansyah sebagai bentuk penghalangan kerja pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melarang setiap tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik, termasuk perampasan alat kerja wartawan saat menjalankan tugas.

Merliansyah kemudian menempuh jalur hukum. Ia melapor ke Polsek Pugung dan diarahkan untuk melanjutkan pelaporan ke Polres Tanggamus. Meski telepon genggamnya telah dikembalikan, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Pengembalian telepon genggam tidak menghapus peristiwa. Saya menempuh langkah hukum untuk kepastian hukum dan agar ada efek jera. Ini soal perlindungan kerja pers,” kata Merliansyah.

Kasus ini menyoroti dua persoalan sekaligus, yakni dugaan ketidakberesan distribusi pupuk subsidi sebagai komoditas strategis bagi petani dan rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan ketika mengungkap isu publik. Transparansi distribusi pupuk subsidi menjadi krusial mengingat kebijakan tersebut dibiayai negara dan ditujukan untuk menopang produksi pangan.

Baca Juga :  Polemik Lahan KDMP Memanas, Pemilik Tanah Bersertifikat Gandeng LBH HAMI Buton dan Siap Lapor Balik

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan demi menjamin keadilan serta kebebasan pers. [Davit]