Polemik Lahan KDMP Memanas, Pemilik Tanah Bersertifikat Gandeng LBH HAMI Buton dan Siap Lapor Balik

Tim LBH HAMI Buton Tengah berfoto bersama. (Foto: Dok HAMI)

BUTENG, DURASI.co.id – Konflik horizontal terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Polindu ke Polres Buton Tengah atas dugaan perusakan, para pemilik lahan kini resmi mengambil langkah hukum balik dengan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara Cabang Buton sebagai kuasa hukum.

Penunjukan ini terjadi tak lama setelah laporan dari Kepala Desa Polindu yang didampingi penasihat hukum serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Buton Tengah di Polres Buton Tengah pada Jumat lalu. Kini, para pemilik lahan yang diketuai Andi Mursin bersiap melakukan perlawanan hukum.

Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, menegaskan bahwa pihaknya telah menandatangani surat kuasa khusus bersama para klien. Langkah awal yang diambil adalah melakukan penyegelan di lokasi pembangunan KDMP yang disengketakan.

Baca Juga :  Kejagung Sita Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi, Ada di Jakarta, Bali dan Riau

“Setelah penandatanganan surat kuasa khusus, kami bersama para pemilik lahan dan masyarakat langsung menuju lokasi KDMP dan melakukan penyegelan. Pendampingan ini kami lakukan agar klien kami mendapatkan kepastian hukum atas lahannya yang digunakan secara melawan hukum oleh pemerintah desa,” ujar Apri, Senin (30/3/2026).

Apri menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan tanah bersertifikat hak milik milik para kliennya. Namun, tanpa kejelasan kompensasi, lahan tersebut digunakan untuk pembangunan KDMP. Ia juga mengungkapkan dugaan adanya aktivitas penggalian material bebatuan yang kemudian diratakan dan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

“Lahan klien kami bersertifikat, tetapi pemerintah membangun KDMP di lokasi tersebut. Ironisnya, material bebatuan digali, diratakan, dan diduga diperjualbelikan oleh oknum. Sejak awal pengerjaan hingga saat ini, tidak ada satu rupiah pun yang diterima klien kami, kecuali janji dan kesepakatan yang terus berulang tanpa kepastian,” ujar Apri.

Baca Juga :  Buntut Dugem di Sel, 4 Napi Rutan Pekanbaru Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Merasa upaya persuasif dan hasil kesepakatan sebelumnya selalu diingkari oleh Pemerintah Desa serta pengelola KDMP yang diduga didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, para pemilik lahan akhirnya melakukan aksi protes di lokasi pembangunan. Aksi tersebut kemudian berujung pada pelaporan pidana terhadap klien Apri di Polres Buton Tengah.

Menanggapi laporan tersebut, LBH HAMI Buton memastikan akan mengajukan laporan balik terhadap Pemerintah Desa Polindu, pengelola KDMP, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Pada prinsipnya, yang memulai langkah hukum adalah pemerintah yang melaporkan klien kami. Maka, sesuai asas equality before the law atau persamaan kedudukan di depan hukum, laporan balik adalah hal yang pasti. Kami akan melayangkan laporan balik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Apri.

Baca Juga :  Mahfud MD Setor Nama-Nama Pelaku TPPO ke Bareskrim Polri

Ia menambahkan, pihaknya telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari dugaan tindak pidana hingga rencana gugatan perdata ke pengadilan. Kehadiran LBH HAMI Buton, menurutnya, merupakan bentuk kepedulian dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat.

“Bahkan, muncul dugaan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kelemahan klien kami. Di situlah kami hadir untuk memberikan pendampingan dalam mencari keadilan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Polindu dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Buton Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan balik dan klaim penyegelan lahan oleh LBH HAMI Buton tersebut. [Suadi]