JAKARTA, DURASI.co.id – Kelompok Tani Talaga, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggelar aksi demonstrasi dengan mengepung Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Kamis (11/6/2026).
Dalam aksinya, para petani mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Mereka juga mempertanyakan keabsahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang tersebut untuk tahun 2025 hingga 2026 yang dinilai cacat hukum.
Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu berlangsung di pintu utama Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Koordinator aksi, La Ode Arukan, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan buntut dari kemarahan warga pemilik lahan kebun di wilayah izin usaha perusahaan yang hingga kini belum menerima ganti rugi lahan sejak 2023. Sebelumnya, pada Selasa (9/6/2026), ratusan warga telah memboikot jalur akses pemuatan bijih nikel serta menduduki pelabuhan jeti milik PT AHB di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Namun, aksi tersebut tidak kunjung membuahkan hasil karena perusahaan dinilai tidak kooperatif.
“Aksi ini merupakan bentuk kemarahan warga Talaga Raya yang selama tiga hari meminta kejelasan status lahan kebun mereka yang terdampak, tetapi belum mendapatkan ganti rugi dari PT AHB. Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Kelompok Tani Talaga masih bertahan dengan mendirikan tenda dan memboikot aktivitas perusahaan tambang PT AHB,” ujarnya.
Menurut dia, selain persoalan kompensasi lahan milik warga, sejumlah proses penambangan PT AHB juga diduga cacat hukum. Ia menilai prosedur penerbitan RKAB yang mengacu pada aturan yang ditandatangani Menteri ESDM pada 30 September 2025 telah mengubah periode RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun kalender penuh. Selain itu, setiap RKAB wajib mencantumkan kepala teknik tambang (KTT), competent person untuk estimasi sumber daya dan cadangan, bukti penempatan jaminan reklamasi, bukti pembayaran PNBP, serta peta digital area kegiatan.
“Kebijakan RKAB untuk tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, perusahaan pemegang IUP tidak diperbolehkan melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan sebelum proses pembebasan atau ganti rugi lahan milik warga diselesaikan,” jelasnya saat berdialog dengan staf Kementerian ESDM. [Suadi]








